KETIK, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe saat makan siang di sebuah restoran di Jayapura, Papua, Selasa (10/12/2023).
Informasi yang diterima, Lukas Enembe dilaporkan sedang makan siang di Restoran Sendok Garpu, Kota Raja, Jayapura. Lukas didampingi beberapa orang lainnya.
Lukas lantas langsung dibawa ke Mako Brimob Kota Raja, Papua. Informasinya, Lukas langsung dibawa ke Jakarta karena banyak massa yang tidak puas dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
Polda Papua membenarkan kabar bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo kepada awak media.
Suasana Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Samsul Hadi Mustofa/Ketik.co.id)
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Jayapura setelah penangkapan itu.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas Enembe disebut telah menerima suap senilai miliaran rupiah terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua.
Salah satunya, Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya.
Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP), LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. (*)