KETIK, MALANG – Terdapat 10.000 target perekaman e-KTP untuk pemilih pemula di Kota Malang. Data tersebut diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterima Dispendukcapil Kota Malang.
Dahliana Lusi Ratnasari, Kepala Dispendukcapil Kota Malang menjelaskan, hingga kini pihaknya masih berproses untuk menyelesaikan target tersebut hingga November 2024.
"Kemarin datanya 10.000 sampai November nanti. Tapi sekarang sudah ada pengurangan karena kita sudah jalan," ujarnya, Selasa (30/7/2024).
Jumlah tersebut merupakan siswa Kota Malang yang tersebar di berbagai daerah. Saat ini, Dispendukcapil Kota Malang masih berfokus pada siswa-siswa yang bersekolah di dalam kota.
Dispendukcapil Kota Malang pun jemput bola ke sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP bagi siswa yang telah maupun akan berusia 17 tahun di November 2024.
"Artinya 10.000 itu adalah prediksi sampai tanggal pencoblosan, 27 November 2024. Makanya sekarang yang usia 16 tahun lebih bisa kita rekam. 10.000 kita selesaikan sampai November ini karena murid kita tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
Pihak sekolah pun dapat meminta langsung Dispendukcapil untuk datang melakukan perekaman e-KTP. Sekolah hanya perlu bersurat dan mengirimkan data siswa.
"Tidak ada minimal anak-anaknya, pasti kami layani. Nanti kita lihat kalau misal banyak maka kita jadwalkan dua hari. Jadi tergantung jumlah permintaan dari sekolah berapa, nanti kita sesuaikan petugas dan harinya," tambah Lusi.
Kendati demikian Dispendukcapil Kota Malang juga melayani perekam e-KTP siswa dari luar daerah. Begitu pula dengan siswa Kota Malang yang berada di luar kota dapat dilayani oleh Dispendukcapil setempat.
"Banyak dari warga Kabupaten Malang itu biasanya sekolah di perbatasan. Atau sekolah SMK, madrasah karena tidak zonasi kebanyakan dari luar kota. Kami juga melayani karena kasihan kalau mereka pulang," tuturnya.
Sementara itu, progres pendataan e-KTP baik pemilih pemula maupun bukan, telah mencapai 99 persen. Pada saat pencoblosan nanti, Dispendukcapil Kota Malang juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah.
"Memang kami nanti diwajibkan buka saat coblosan, itu arahan dari pusat yang mewajibkan. Jadi perintah untuk Dispendukcapil langsung dari Dirjen Dukcapil," tutupnya.(*)