KETIK, SURABAYA – Sebanyak 25 aduan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur terkait perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Aduan yang banyak masuk lantaran keterlambatan pemberian tunjangan THR serta tidak memberikan tunjangan hingga lebaran usai.
“Laporan masih akan didalami. Sementara memang kasusnya beragam jadi kami perlu pendalaman kasusnya," ujar Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, Jumat (19/4/2024).
Angka aduan THR pada Lebaran Idul Fitri tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Catatan Disnakertrans Jatim, ada sebanyak 51 aduan terkait dugaan pelanggaran THR yang masuk pada tahun 2023.
Dalam proses pendalaman, Sigit menyampaikan sesuai prosedur nantinya baik pelapor maupun terlapor akan dikonfirmasi sekaligus klarifikasi soal aduan yang masuk. Kini, pihaknya segera menyiapkan pemanggilan. “Segera disiapkan pemanggilannya” tegas Sigit.
Dari 25 laporan, Sigit menegaskan perkembangannya berbeda-beda. Ada tiga yang selesai ditangani kabupaten/kota. Empat laporan ditindaklanjuti pengawas. Dan sisanya diurus Tim Satgas THR.
Sigit mengatakan posko masih
dibuka hingga saat ini. Dia mempersilakan jika masih ada pekerja yang ingin melapor. Ada petugas yang standby di posko. Disnakertrans pun menyarankan agar persoalan dituntaskan secepatnya.
"Kami tak tinggal diam. jika perusahaan terbukti melanggar aturan, maka ada sanksi sesuai undang-undangan. Sanksinya bertahap. Yang pertama bisa teguran tertulis. Setelah itu bisa juga pembatasan usaha," terang dia. (*)
Disnakertrans Jatim Terima 25 Laporan Pencairan THR
Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno
19 April 2024 23:04 19 Apr 2024 23:04