KETIK, SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menyidangkan perkara gugatan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo terhadap PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS). Gugatan wanprestasi itu telah memasuki pokok perkara terkait kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Ada beberapa petitum.
Sidang berlangsung Senin (17/7/2023). Sidang dilanjutkan karena pada Senin pekan lalu, mediasi antara kedua pihak gagal.
Pada sidang kali ini, pihak Dishub Sidoarjo diwakili oleh dua jaksa pengacara negara (JPN). Masing-masing Harris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar. Keduanya jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo.
Majelis Hakim PN Sidoarjo dipimpin oleh Ketua majelis RA Didi Ismiatun dengan anggota S. Pujiono dan Slamet. Hakim menyepakati gugatan dianggap telah dibacakan.
”Kami sepakat gugatan dianggap dibacakan," ucap Gita Ratih dan Harris Sri Rahayu setelah sidang Senin (17/7/2023).
(Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)
Poin-poin gugatan sebagai berikut. Pertama, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah dan mengikat perjanjian kerja sama penyelenggaraan layanan perparkiran nomor: 119/001/438.5.13/2022 dan Nomor: 08/IDS-SDM.KSO/PKS.SDA/IV/2022 tanggal 25 April 2022.
Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi) terhadap ketentuan perjanjian kerja sama tersebut. Ketiga, menyatakan perjanjian kerja sama antara penggugat dan tergugat berakhir demi hukum.
Keempat, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih kepada penggugat. Dituangkan dalam berita acara serah terima kembali objek kerja sama.
Kelima, jika tergugat tidak bersedia mengembalikan penguasaan atas objek perjanjian dalam keadaan bersih dan/atau tidak menandatangani berita acara serah terima kembali objek kerja sama, maka penggugat berhak untuk melakukan pembersihan dan pengosongan objek kerja sama dengan beban biaya menjadi tanggung jawab tergugat.
Keenam, memerintahkan tergugat untuk membayar kepada penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen per hari keterlambatan pembayaran. Yakni, sebesar Rp.5.856.425.000.
Ketujuh, memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian masing-masing Rp.32.090.000.000 dan Rp 68.802.048.000.
Kedelapan, menyatakan sah pencairan cek nomor AAC036872 senilai Rp.32.090.000.000 yang dilakukan oleh penggugat sebagai pembayaran kerugian material.
Kesembilan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan ini. Terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht).
Kesepuluh, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Dua poin gugatan lain berisi permintaan perintah agar tergugat tunduk para putusan dan membayar biaya perkara. Berdasar sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo, petitum-petitum tersebut teregister nomor: 174/Pdt.G/2023/PN
Ditemui setelah sidang, Haris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar tidak bersedia memberikan pernyataan lebih jauh tentang gugatan tersebut.
Di pihak lain, penasihat hukum PT ISS Bonafius Marbun mengatakan juga belum bisa berbicara banyak. Pihaknya bersama tim masih mempelajari materi gugatan tersebut.
”Kami pelajari dulu gugatannya apa untuk menyiapkan jawaban yang akan kami sampaikan nanti,” ujarnya. (*)