Dirjen HAM Buka Suara Soal Larangan Paskibraka Gunakan Jilbab

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

15 Agustus 2024 09:08 15 Agt 2024 09:08

Thumbnail Dirjen HAM Buka Suara Soal Larangan Paskibraka Gunakan Jilbab Watermark Ketik
Pengukuhan Paskibraka di IKN. (Foto: BPMI Setpres)

KETIK, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra buka suara soal perkembangan terkait larangan pemakaian jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Menurut Dhahana, ketiadaan opsi pemakaian jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat tujuh putri anggota Paskibraka memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujarnya dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Kamis (15/8/2024).

Dhahana menuturkan kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang.

Ia menegaskan bahwa pengibaran bendera tahun-tahun sebelumnya yang memperkenankan Paskibraka mengenakan jilbab merupakan praktik baik penerapan nilai-nilai HAM bagi perempuan di Tanah Air.

Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," ujarnya.

Dhahana menambahkan polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspons secara arif oleh BPIP.

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra larangan jilbab Paskibraka CEDAW