KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri Sleman melaksanakan prosesi Pelantikan, Pengambilan Sumpah dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Selasa (14/5/2024).
Acara sertijab tersebut dilakukan dari pejabat sebelumnya Ko Triskie Narendra SH MH kepada penggantinya Indra Aprio Handry Saragih SH.
Indra Aprio diketahui sebelumnya bertugas sebagai Kasubag Protokol Kejati DIY. Selain itu, Indra sebelumnya juga pernah menjadi Kasi Intelijen Kejari Gunungkidul.
Sementara, Ko Triskie akan menempati posisi baru yakni sebagai Kasubag Pembinaan Kejari Kota Madiun.
Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kasi Pidus Kejari Sleman dilakukan oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Ery Syarifah, SH MH.
"Selamat datang dan selamat bergabung di Kejari Sleman untuk pejabat baru," ucap Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Ery Syarifah dalam acara sertijab tersebut.
Dia menambahkan, rotasi jabatan merupakan hal yang biasa dan rutin terjadi dalam organisasi pemerintahan. Termasuk Kejaksaan.
Ery Syarifah juga meminta kepada Kasi Pidsus yang baru dilantik untuk segera beradaptasi di Kejaksaan Negeri Sleman. "Serta dapat melaksanakan tugas melakukan pencegahan dan penanganan dugaan kasus korupsi di wilayah Kejari Sleman dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan sertijab Kasubag Pembinaan Kejari dari pejabat sebelumnya Suryanto kepada penggantinya RA Dini Putri Kurhajanti.
Adapun Suryanto pindah ke Kejati DIY sebagai Kasubag Persuratan. Sementara Dini Putri Kurhajanti sebelumnya merupakan Kasubag kepegawaian Kejati DIY.
Ko Triskie Narendra Tinggalkan 'Hutang'
Diketahui, kepindahan Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra masih meninggalkan 'hutang' proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020.
Ko Triskie Narendra menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman sejak 8 Maret 2021. Dalam kurun waktu tiga tahun dua bulan selama dia menjadi Kasi Pidsus Kejari Sleman itu, kasus tersebut belum juga terselesaikan.
Tahap penyidikan perkara tersebut memang telah berlangsung dalam setahun terakhir. Namun, sampai hari ini belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, peristiwa pidana tersebut terjadi pada saat kejadian extraordinary (luar biasa) yakni bencana nasional Covid-19. Serta beriringan dengan tahapan Pilkada Sleman 2020.
Dalam beberapa kesempatan, saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, Ko Triskie terus menyebut masih proses pengumpulan alat bukti.
"Masih proses. Masih dalam pengumpulan alat bukti. Terima kasih perhatiannya. Mohon doanya," ucap Ko Triskie ketika dikonfirmasi perihal perkembangan kasus tersebut oleh Ketik.co.id beberapa kali.
Namun, hingga dirinya resmi dipindah ke Kejari Madiun saat ini, penanganan perkara tersebut akhirnya tidak terselesaikan.
Kini, proses penyidikan perkara tersebut akan menjadi pekerjaan rumah yang harus diteruskan penanganannya oleh penggantinya yakni Indra Aprio.
Ketik.co.id sudah berusaha meminta komentar Indra terkait langkah-langkah yang akan dia lakukan untuk melanjutkan penyelesaian perkara tersebut. Namun, dia mengaku masih perlu berkoordinasi dulu dengan jajarannya.
"Kami masih harus koordinasi dengan teman-teman di lingkungan yang baru ini," ucap Indra kepada Ketik.co.id lewat sambungan telepon. (*)