Dipicu Rumah Retak, Warga Ketintang Baru Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

8 Agustus 2024 07:56 8 Agt 2024 07:56

Thumbnail Dipicu Rumah Retak, Warga Ketintang Baru Tuntut Ganti Rugi Rp12 Miliar Watermark Ketik
Rumah Siti Maryam yang mengalami kerusakan akibat pembangunan Kost-Kost an 5 lantai. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Perseteruan antar warga terjadi di wilayah Kelurahan Ketintang, Surabaya. Permasalahan ini melibatkan Siti Maryam warga Ketintang baru 14/5 dengan Adnas warga Ketintang Baru 14/07.

Perselisihan ini dipicu rusaknya rumah Siti Maryam karena pembangungan kos-kosan setinggi 5 lantai milik Adnas. Kerusakan yang alami seperti tembok retak-retak hingga bangunan yang miring.

"Sekitar tahun 2022, itu pada saat pembangunan kos-kosan ini masih 4 lantai itu rumah saya tiba-tiba retak. Jadinya ya saya minta pertanggungjawaban," jelas Siti saat ditemui di kediamannya, Kamis (8/8/2024).

Siti menambahkan, setelah menghubungi pihak Adnas sebagai pemilik kos-kosan akhirnya mereka menyetujui memberikan ganti rugi untuk perbaikan rumah senilai Rp100 juta. Akan tetapi, setelah dilakukan perbaikan, kerusakan kembali terjadi.

"Sebelumnya itu sudah diberi ganti rugi Rp100 juta, tapi enggak lama sekitar setengah tahunan rumah saya retak-retak lagi. Akhirnya saya minta diperbaiki total atau dibeli saja rumah saya," tambahnya.

Siti menuturkan, rumah tersebut merupakan rumah peninggalan orang tuanya, ia sebenarnya enggan untuk pindah. Tetapi karena keadaan yang tidak menungkinkan, Siti bersedia menjual rumah tersebut, dengan catatan di atas harga pasaran.

"Saya kan enggak niat pindah dan rumah ini kenangan dari orang tua saya. Kalau dibeli saya mau asal di atas harga pasaran atau sekitar Rp12 miliar," tuturnya.

Foto Kondisi rumah Siti Maryam yang beberapa temboknya mengalami retakan. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)Kondisi rumah Siti Maryam yang beberapa temboknya mengalami retakan. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

Ditemui pada kesempatan yang sama pemilik kos-kosan Adnas menjelaskan, terkait ganti rugi dirinya sudah memiliki niat baik. Pada awalnya memberikan uang renovasi sebesar Rp100 juta, kemudian karena kerusakan masih terjadi, ia bersedia membeli rumah tersebut.

Kasus ini pun sebelumnya sudah dibawa ke Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dicapai kesepakatan bahwa kedua belah pihak setuju untuk melalukan proses jual beli dengan harga sesuai appraisal independen.

"Saya sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayar biaya renovasi dan sekarang minta rumahnya dibeli ya saya turuti sesuai kesepakatan," terangnya.

Akan tetapi, Adnas ingin agar harga rumah tersebut mengikuti harga pasaran sesuai dengan hasil hearing di DPRD Kota Surabaya. Ia tidak sanggup jika harus membayar di atas harga normal seperti yang diminta oleh pihak Siti Maryam.

"Ya saya maunya beli harga normal, saya gak mau kalau diatas harga pasaran. Hal tersebutnya menyalahi kesepakatan hasil hearing di DPRD," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

perseteruan warga Ketintang Baru Kost Kost an Ganti Rugi