KETIK, MADIUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Madiun resmi memutuskan Tutik Endang Sriwahyuni, sebagai calon terpilih anggota DPRD Kota Madiun dari partai NasDem, pada Kamis (1/8/2024). Tutik akan menggantikan rekan separtainya, Dodik Rahardiyono.
Keputusan tersebut tertuang dalam
Surat Keputusan (SK) KPU 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun.
‘’Hasil perubahan di dapil (daerah pemilihan) Kota Madiun 4 dari Nasdem. Semula Dodik diganti perolehan suara selanjutnya atau Tutik,’’ kata Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari.
SK perubahan caleg terpilih tersebut lanjut Pita, menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Menurut dia, posisi Dodik harus diganti lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca dipecat sebagai anggota Nasdem.
‘’TMS karena dipecat. Itu sesuai dokumen dari DPD Nasdem yang dikeluarkan DPP Nasdem yang kami terima,’’ terangnya.
Sejak menerima dokumen DPD Nasdem pada 16 Juli lalu, Pita menyebut KPU langsung menindaklanjuti dokumen tersebut. Sesuai PKPU 6/2024, butuh waktu 14 hari bagi KPU guna memproses dokumen. Termasuk mengklarifikasi ke DPP Nasdem.
‘’Kami klarifikasi ke DPP Nasdem ternyata benar. DPP membenarkan dokumen dikeluarkan DPP Nasdem,’’ jelasnya. ‘’Itu (dokumen pemecatan, Red) menjadi dasar ketika TMS, salah satunya dipecat, harus diganti,’’ terang Pita.
Mengacu SK KPU Kota Madiun 139/2024 tentang Penetapan Hasil Pileg 2024, Dodik Rahardiyono memiliki perolehan 1.328 suara dapil Kota Madiun 4. Karena TMS, posisi Dodik digantikan Tutik dengan perolehan 1.293 suara.
‘’Kalau berkaitan dengan pelantikan bukan kewenangan kami. KPU hanya menyampaikan caleg terpilih,’’ imbuhnya.
Ditanya terkait potensi gugatan terkait perubahan, Pita memilih berbicara singkat. Toh seandainya benar ada gugatan, KPU bakal melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)