KETIK, PAGAR ALAM – Fenomena maraknya pengajuan permohonan dispensasi nikah terjadi di Ponorogo Jawa Timur dengan adanya ratusan pelajar dari SMP dan SMA yang hamil di luar nikah sangatlah mengejutkan, dan mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
Pun demikian bagi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagaralam. Tak ingin hal tersebut sampai terjadi di Pagaralam, Dinsos Pagaralam telah jauh-jauh hari melakukan langkah antisipasi dan juga edukasi kepada seluruh pelajar di Kota Pagaralam, mulai dari tingkatan TK, SD, SMP hingga SMA.
“Ya, untuk antisipasi hal tak diinginkan, terutama dalam mencegah kenakalan remaja, kita selalu rutin melakukan sosialisasi ke Sekolah serta masyarakat tentang bahayanya hamil di usia dini, serta risiko yang mengintai hamil di usia muda,” jelas Kepala Dinsos Kota Pagaralam Agus Akhmad melalui Sekretaris, Buraqqo Bangun.
Dikatakan Bang Koko, akan tetapi segala upaya yang dilakukan ini tak terlepas pula peran serta dari orangtua dan guru di Sekolah untuk dapat ikut melakukan pengawasan kepada anak-anak maupun pelajar di Sekolah.
“Kami juga memaksimalkan edukasi dan penyampaian informasi ke sekolah-sekolah, dengan melakukan giat stop kekerasan seksual kepada anak untuk usia TK, SD dan SMP,” bebernya.
Sedangkan khusus di tingkatan SMA, sebut Bang Koko pihaknya melakukan sosialisasi tentang kenakalan remaja, kekerasan fisik dan bahaya bullying, dengan mengangkat isu-isu yang banyak atau banyaknya kasus yang terjadi, dengan melibatkan LK3, Sakti Peksos dan TKSK.
“Kita berharap kepada orangtua dan tenaga pendidik mari terus adakan pendekatan kepada anak-anak kita melalui mekanisme saling memahami dari hati ke hati, disesuaikan dengan apa yang menjadi masalah serta perubahan yang terjadi dalam sikap serta tingkat laku anak,” imbuhnya.
Selain itu sambung Bang Koko, hendaknya dapat meluangkan waktu sedikit dalam rutinitas sebagai orangtua dan guru kepada anak, karena sama-sama dipahami anak-anak zaman sekarang kerap bosan dengan pendidikan formal yang sebenarnya mereka juga tidak terlalu fokus dalam memahaminya.
“Mudah-mudahan kalau ada sentuhan saling memahami dalam sentuhan peduli terhadap perkembangan anak, Insyaa Allah masalah akan bisa terantisipasi,” serunya.
Tak kalah penting ungkap Bang Koko, pemberian materi pendidikan agama adalah ujung tombak di dalam penyelesaian masalah apapun yang terjadi terhadap anak maupun orangtua. Apalagi para GEN-Z sekarang ini, mereka lebih mencari kenikmatan, kebebesan di saat lalainya pengawasan orangtua dan pendidik.
“Intinya, kalau si anak diberi pemahaman tentang materi pendidikan agama yang baik, Inshaa Allah, mereka akan terjaga. Sejauh orangtua dan tenaga pendidik, tidak hanya memberikan nasehat dan materi, hanya sebagai kewajiban rutinitas, namun untuk lebih peduli terhadap perubahan serta permasalahan si anak,” jelasnya.
Bang Koko pun menyerukan, Dinsos Kota Pagaralam akan selalu ada dan selalu siap membantu bagi masyarakat yang anaknya berhadapan dengan permasalahan sosoal, baik itu ABH, Napza, Bullying dan permasalahan sosial lainnya.
“Kami ada tenaga pendamping, yang insyaa Allah bisa membantu sekaligus menjaga kerahasiaan permasalahan sosial yang terjadi dalam keluarga, terkhusus terhadap anak. Dan jangan sungkan untuk menanyakan masalah sosial di rumah tangga, insya Allah kami siap mendampingi,” pungkasnya.
Tekan Pemohon Dispensasi Nikah
Permohonan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pagaralam Klas II pada tahun 2022 tergolong cukup minim. Padahal, bila berkaca di tahun sebelumnya, untuk dispensasi nikah ini bisa mencapai 70 permohonan.
“Ya, seiring dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu, untuk permohonan dispensasi nikah secara berangsur-angsur alami penurunan,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pagaralam Klas II, Ahmad Hidayat.
Ahmad menyebut, pada tahun 2019 lalu dalam kurun waktu 3 bulan sudah ada 33 permohonan dispensasi nikah, sementara di tahun 2020 ada 70 permohonan dispensasi nikah dan di tahun 2021 ada 58 permohonan dispensasi nikah.
“Sementara pada tahun 2022 pada penghujung Juli 2022 tercatat ada 15 permohonan dispensasi nikah,” serunya.
Lebih jauh dikatakan Ahmad, untuk perkara dispensasi nikah bisa dibilang berkurang perkaranya dari tahun sebelumnya. Dan menekan laju permohonan dispensasi nikah ini sambung Ahmad, pihaknya telah melakukan jalinan kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Dinkes Kota Pagaralam terkait layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohonan dispensasi nikah kawin.
“MoU yang kita gelar ini bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di usia dini, dengan dampak negatif ditimbulkan yang dapat merugikan, seperti halnya pendidikan yang terputus, belum siapnya usia reproduksi, pencegahan stunting dan lain sebagainya, yang tentu saja sangat-sangat merugikan anak,” terang Ahmad.
Selain itu sebut Ahmad, dampak negatif lainnya dari perkawinan usia dini ini adalah kerap terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Beranjak dari hal tersebut, maka kita bersama Dinkes pun menjalin kerjasama, mudah-mudahan dari sini bisa berdampak positif bisa menekan angka pernikahan dini, terkhusus di Kota Pagaralam,” sebutnya.
Hidayat menambahkan, banyak hal yang diperhatikan dalam dispensasi kawin, baik itu untuk upaya pencegahan stunting, tentang kesiapan memasuki dunia rumah tangga yang tidak ada Sekolahnya.
“Kita berharap dengan upaya yang kita lakukan ini paling tidak kita bisa menekan perkawinan usia dini. Ketika mereka sudah diberikan sosialisasi tentang dapat negatif dari pernikahan dini, siapa tahu mereka sadar dan kemudian bisa menunda sampai batas usia yang cukup untuk menikah, paling tidak telah berusia 19 tahun,” tandasnya.
MUI: Sungguh Sangat Memprihatinkan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pagaralam, Ustadz Masrur Aminullah turut buka suara terkait fenomena banyaknya pelajar yang hamil duluan di Ponorogo.
Ustadz Masrur menyebut jika dirinya pun merasa sangat prihatin sekali, dengan kondisi yang terjadi saat ini. “Astaghfirullahalazim. Sungguh-sungguh hal ini sangatlah memprihatinkan,” keluh Ustads Masrur.
Menurut Masrur, tentu ada banyak faktor yang melandasinya, hingga jadi penyebab kenapa anak-anak pelajar seperti ini bisa terjerumus dengan perbuatan tersebut. Diantaranya kurangnya pendidikan agama, sehingga imannya lemah dan rapuh.
“Belum lagi akibat pengaruh Media Sosial (Medsos) yang luar biasa dampak buruknya. Selain itu faktor lain juga kurangnya ekonomi turut berdampak besar terhadap mental anak remaja. Hemat saya, kalau anak-anak kita ingin selamat dari kondisi seperti sekarang ini, peran orangtua harus lebih dalam mengawasi putra putrinya,” serunya.
Tak hanya itu, sambung Masrur, pemerintah harus pula menjaga kesejahteraan sosial masyarakat (ekonomi) serta pendidikan agama lebih dimaksimalkan lagi. “Bukan malah dikurangi jam pelajaran agama. Dan masih banyak faktor-faktor yang lain,” ungkapnya.
Lebih jauh Masrur menyebut, dengan kurangnya kebahagiaan anak di lingkungan keluarganya juga dapat menjadi penyebab kenakalan remaja yang menjurus kepada terjadi pergaulan bebas, sehingga anak mencari kesenangan di luar rumah dan dalam pergaulan.
“Adapun langkah yang bisa kita lakukan untuk mencegah peristiwa nikah dini atau hamil di luar nikah yakni kuatkan pendidikan agama, kuatkan ekonomi, maksimalkan pengawasan orangtua, serta masyarakat harus peduli terhadap situasi kondisi anak-anak muda, jangan pasif dan masa bodoh dengan lingkungan,” tandasnya. (*)