Digugat Rp106,74 M, PT ISS Gugat Balik Dishub Sidoarjo Rp132,69 M

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: M. Rifat

1 Agustus 2023 01:31 1 Agt 2023 01:31

Thumbnail Digugat Rp106,74 M, PT ISS Gugat Balik Dishub Sidoarjo Rp132,69 M Watermark Ketik
Parkiran sepeda motor di Pasar Larangan, Sidoarjo. Titik lokasi parkir (TLP) di tepi jalan umum menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Gugat-menggugat antara PT ISS-KSO dan Dishub Sidoarjo semakin tajam. Jika dishub menggugat PT ISS membayar denda dan ganti rugi Rp 106,7 miliar, PT ISS menggugat balik (rekonvensi) Rp 132,6 miliar.

Gugatan rekonvensi itu dilancarkan PT Indonesia Sarana Servis Kerja Sama Operasi (PT ISS-KSO) terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo pada sidang lanjutan Senin (31/7/2023). Dalam sidang yang berlangsung secara e-court itu, PT ISS tidak hanya menjawab gugatan (eksepsi), tetapi juga melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terhadap dishub.

Direktur Operasional PT ISS-KSO Dian Sutjipto menyatakan pihaknya sudah mengunggah berkas berisi jawaban sekaligus gugatan rekonvensi itu Senin sekitar pukul 10.30. Berkas itu kemudian diverifikasi oleh hakim.

Gugatan dishub, lanjut Dian, tidak jelas dan tidak sesuai fakta. Sebab, pihaknya dinilai telah wanprestasi dengan tidak membayar uang imbal jasa senilai Rp 32,09 miliar. Padahal, PT ISS telah menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar itu dan sudah diterima dishub.

”Kami ada tanda terima yang ditandatangani Kadishub bahwa kami menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar,” ujar Dian.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum PT ISS Bonifasius Marbun SH MH menegaskan, isi gugatan pihak Dishub Sidoarjo terhadap PT ISS saling bertentangan. Misalnya, dalam satu petitum mengakui bahwa PT ISS telah menyerahkan cek senilai Rp 32,09 miliar di Bank Jatim Syariah.

Namun, di petitum lain, PT ISS dinilai telah wanprestasi dengan tidak menyetorkan uang imbal jasa senilai Rp 32 miliar lebih. Padahal, kewajiban prestasi imbal itu jasa telah dipenuhi oleh PT ISS.

”Perbuatan wanprestasi yang mana lagi dari kewajiban tergugat yang dimintakan penggugat ke majelis hakim,” ujar Marbun dalam eksepsinya.

Karena itu, PT ISS-KSO menolak seluruh gugatan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk tidak menerima gugatan dari dishub. Gugatan dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Foto Parkiran sepeda motor di Pasar Larangan, Sidoarjo. Titik lokasi parkir (TLP) di tepi jalan umum menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Parkiran sepeda motor di Pasar Larangan, Sidoarjo. Titik lokasi parkir (TLP) di tepi jalan umum menjadi pundi-pundi pendapatan asli daerah di Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Selain menyatakan eksepsi atas gugatan dishub, PT ISS-KSO melayangkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik atas perkara yang sama kepada dishub dalam berkas yang sama. Dalam rekonvensinya, PT ISS-KSO meminta majelis hakim tetap mengesahkan perjanjian kerja sama (PKS) antara tergugat rekonvensi (Dishub Sidoarjo) dan penggugat (PT ISS). PT ISS meminta tergugat rekonvensi mengadendum PKS penyelenggaraan layanan perparkiran.

”Termasuk klausul volume titik parkir dan besaran nilai potensi imbal jasa,” lanjut Marbun.

Setelah adendum dilakukan, pihaknya meminta dishub menyerahkan secara tertulis 87 titik lokasi parkir secara bersih tanpa ada masalah. Titik-titik tersebut merupakan hasil kajian Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen (PKPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya.

PT ISS meminta, apabila PKS tidak berlanjut, dishub harus membayar ganti rugi Rp 33,69 miliar. Selain itu, kerugian immateriil PT ISS atas potensi pendapatan Rp 98 miliar. Termasuk, kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp 1 miliar. Jika ditotal, dishub harus membayar 132,69 miliar.

”Apabila sudah diputuskan, setiap hari keterlambatan atas pembayaran ganti rugi ini, akan dikenakan uang paksa sebesar Rp 2 juta,” pungkas Marbun.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (17/7/2023), Dishub Sidoarjo melayangkan gugatan terhadap PT ISS ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ada beberapa petitum.

Pihak Dishub Sidoarjo diwakili oleh dua jaksa pengacara negara (JPN). Masing-masing Harris Nur Rahaju dan Gita Ratih Suminar. Keduanya jaksa dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo.

Poin-poin gugatan, antara lain, meminta majelis hakim memerintahkan tergugat membayar kepada penggugat denda keterlambatan penyetoran imbal jasa layanan perparkiran berupa uang tunai sebesar 0,05 persen  per hari keterlambatan pembayaran. Yakni, sebesar Rp 5.856.425.000.

Selain itu, memerintahkan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat dengan rincian masing-masing Rp 32.090.000.000 dan Rp 68.802.048.000. Total sekitar Rp 106,74 miliar.

Bahkan, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari keterlambatan tergugat melaksanakan isi putusan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Parkir Liar Sengketa Parkir Dishub Sidoarjo PT ISS pasar larangan Pemkab Sidoarjo DPRD Sidoarjo