KETIK, YOGYAKARTA – Menyeruaknya kabar perselingkuhan di Sorogaten I, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo DIY, menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Salah satu warga Anjar Agus Setiawan menyampaikan Dukuh Sorogaten I, yang berinisial RB diduga telah melakukan hubungan terlarang dengan istri salah satu RT yang bernama T. Warga setempat menduga perselingkuhan dilakukan RB tidak hanya terjadi dengan T tetapi juga dengan warga lainnya.
Ia ungkapkan, pada 2023, RB telah melakukan skandal terlarang dengan T istri dari Ketua RT yang tinggal di Dusun Sorogaten I dengan bukti rekaman video. Atas kejadian tersebut, warga dan Dukuh Sorogaten I melakukan mediasi pada 17 Desember 2023.
Mediasi ini dihadiri Lurah Karangsewu, Babinsa, dan warga setempat. Dalam mediasi disetujui Dukuh RB akan mengundurkan diri dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 1 Juli 2024 lalu.
Namun, informasi yang diterima warga setelah mediasi tanggal 17 Desember 2023, Dukuh RB, Pak RT, dan T, bersama Pak Lurah Karangsewu, telah melakukan mediasi tambahan yang tidak melibatkan warga Dusun Sorogaten I. Pertemuan ini diduga bertujuan untuk mencabut hasil mediasi tanggal 17 Desember 2023.
Undangan yang disampaikan kepada warga Dusun Sorogaten I untuk menghadiri pertemuan tersebut. Namun tidak menyebutkan tujuan dan maksud yang jelas.
Sehingga warga tidak menghadiri undangan tadi. Per 1 Juli 2024, Dukuh Rb seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hingga saat ini, ia tidak menepati kesepakatan tersebut.
"Sangat jelas merupakan tindakan yang tercela dan melanggar etika, serta moralitas yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai seorang Dukuh," ujar Anjar Agus Setiawan
Warga kemudian meminta bantuan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pandawa (LKBH-Pandawa) Yogyakarta untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Berdasarkan surat kuasa Class Action dari warga, Lembaga Konsultasi dan Bangtuan Hukum Pandawa (LKBH-Pandawa) Kamis (25/7/ 2024) melakukan pertemuan di kantor Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur.
Mereka bermaksud menuntut janji RB selaku Dukuh sesuai pernyataan 17 Desember 2023, dengan tuntutan, RB harus segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dukuh Sorogaten I tanpa penundaan lebih lanjut.
Serta permintaan maaf secara terbuka kepada warga Dusun Sorogaten I, terutama kepada keluarga yang terkena dampak langsung dari tindakan tersebut.
Sementara itu Tim Penasehat Hukum dari LKBH-Pandawa, yang terdiri Husni Al Amin, Muhammad Endri dan Geovani Sarwolfram menyampaikan dengan langkah ini masyarakat berharap ketertiban dan kehormatan masyarakat Dusun Sorogaten I dapat dipulihkan.
Di samping itu warga juga menuntut tindakan segera dari pihak terkait untuk menegakkan keadilan dan memberikan contoh yang baik bagi semua.
Belum Ada Keputusan Mundur
Kehadiran warga tersebut ditemui oleh Lurah dan jajaran perangkat Kalurahan Karangsewu untuk mediasi dengan menghadirkan RB. Dalam kesempatan itu RB mengatakan masih pikir pikir dulu. Ia menyatakan belum ada keputusan untuk mundur.
Hampir senada, Penasehat Hukum RB, Anung Marganto mengatakan kliennya bertahan karena menganggap kasus asusila tersebut sudah selesai. Menurut Anung, pihak RB maupun keluarga dari T telah saling memaafkan. Sehingga secara hukum sudah dinyatakan selesai.
Sementara Lurah Karangsewu Anton Hermawan mengaku pihaknya belum mengambil keputusan terkait masa depan Dukuh Sorogaten I ini. Anton Hernawan mengatakan selama Dukuh belum menyerahkan berkas pengunduran diri, maka masih menggemban jabatan sebagai Dukuh.
Atas peristiwa tersebut warga Sorogaten 1 didampingi LKBH Pandawa berencana akan menemui Pj Bupati Kulon Progo. Mereka berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas mencopot posisi Rb dari jabarannya selaku Dukuh. (*)