KETIK, TUBAN – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menggelar sidang praperadilan terhadap Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Polres Tuban atas perkara sah dan tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian besi milik Dinas PUPR PRKP Tuban di wilayah hukum kecamatan Merakurak.
Ketua Majelis Hakim PN Tuban yang menangani perkara, Taufiqurrohman menginformasikan bahwa pembacaan putusan terkait praperadilan dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024 mendatang.
Imam Santoso, kuasa hukum penggugat mewakili keluarga terduga pelaku berinisial B mengatakan, pihaknya menyoroti sah dan tidaknya penangkapan terhadap terduga pelaku.
Sebab, menurutnya penangkapan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Merakurak dan anggotanya diduga menyalahi aturan.
"Yang melakukan penangkapan adalah Polsek Merakurak, yaitu kanitnya langsung. Sedangkan kita ketahui bahwa Polsek Merakurak itu tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan," beber Imam kepada awak media.
Imam menambahkan, bahwa surat perintah penangkapan yang terbit dari Sat Reskrim Polres Tuban, tidak ada nama Kanit Reskrim Polsek Merakurak, Kiswoyo dan anggotanya Ifrozin.
"Selain menyalahi SOP, di situ juga ada dugaan kuat pelanggaran HAM. Di mana terduga pelaku dilakukan penganiayaan, intimidasi, hingga mengalami luka-luka di kepala sebelah kanan ada benjolan, luka lebam di mata kanan, luka lebam rata dipunggung, terus ada luka sobek di kaki kanan," sambungnya.
Kaitan dengan dugaan perkara sah dan tidaknya penangkapan itu, terduga pelaku melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan di PN Tuban.
Terpisah, Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan bahwa pihaknya patuh terhadap hukum dan akan menunggu keputusan dari PN Tuban.
"Polres Tuban patuh hukum dan kita tunggu putusan pengadilan," tegasnya.
Namun, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto saat dikonfirmasi perihal gugatan praperadilan tersebut melalui pesan WhatsApp, belum memberikan balasan.(*)