KETIK, SURABAYA – Oknum Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ke Mapolda Jatim. Dia diduga melakukan penipuan jual beli tanah gogol seluas 5,2 hektare senilai Rp16,4 miliar,
Laporan itu dilakukan oleh Direktur PT Duta Yunior Manunggal (DYM) Retno Dewi, setelah terlapor tak menggubris somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya.
Bukti-bukti yang disertakan saat pelaporan ini, antara lain bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris, dan bukti lahan itu tidak sengketa.
Kuasa hukum PT. DYM, Mustofa menjelaskan pembelian lahan petani ini rencananya untuk pembangunan perumahan. Seluruh proses transaksi disebut harus melalui oknum Kepala Desa Mulyodadi.
"Kami ini tidak pernah tahu apakah uang yang sudah kami berikan melalui transfer dan cash itu masuk ke petani atau tidak," kata Mustofa, Jumat (31/5/2024).
Mustofa menjelaskan setiap kali mencoba untuk mempertanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut, kades selalu berkelit bahwa lahan pertanian tersebut sudah bersih.
Namun, sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya justru mendapat gugatan dari pihak lain yang menyatakan obyek tersebut sudah diperjual belikan oleh kades. "Saat mendapat gugatan dari pihak lain itu, kami baru mengetahui bahwa kami adalah pembeli ke tiga," jelas Mustofa.
Laporan ini dilakukan agar uang dari PT DYM kembali. "Kami juga merasa kasihan terhadap petani yang sempat salah faham, karena mereka berfikir kami yang bermain-main," tegas Mustofa.
Sementara itu, jual beli tanah gogol ini dilalukan pada bulan Maret 2023 lalu. Uang sebesar Rp 16,4 miliar dibayarkan dua kali, dengan rinciannya Rp 10,9 miliar di transfer, dan sisanya dibayarkan tunai. "Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang-orang suruhan kades," pungkasnya. (*)