KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember melaporkan delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Ambulu kabupaten setempat, atas dugaan pergeseran perolehan suara seorang caleg di dua TPS.
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi melaporkan langsung badan ad hoc pemilu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Jumat (23/2/2024) siang. Mereka adalah tiga PPS dan lima PPK.
“Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan temuan kita pada saat proses rekapitulasi di PPK karena ada indikasi upaya mengubah perolehan hasil di TPS,” katanya.
Setelah penghitungan suara yang dikirimkan KPPS ke Sirekap, kemudian saat dibacakan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan, mendapati plano berbeda dengan salinan serta data di Sirekap.
Kemudian kotak suara dibongkar untuk dihitung kembali dan kroscek ulang ternyata ada bekas tipe-x di plano.
Temuan pertama perolehan suara dari caleg PKB nomor urut dua itu dari 0 menjadi 10 suara di TPS 35, kedua terjadi di TPS 24 dengan perolehan suara dari 1 menjadi 10 di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.
“Mereka yang kami laporkan adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap proses alur mulai dari penghitungan suara di TPS kemudian logistik itu bergeser ke PPS dan PPK,” urai Hanafi.
Namun Hanafi menyerahkan dari delapan orang yang dilaporkan tersebut untuk diperiksa oleh Bawaslu dalam menetapkan pelaku pergeseran suara.
Sementara, Bawaslu Jember telah meregister laporan KPU soal pelanggaran pidana pemilu oleh badan ad hoc.
“Saat ini kami terima laporannya untuk diregister dan ditindak lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pemilu ini,” kata Saiful Rahman, Staff Pencegahan yang menerima laporan KPU. (*)