KETIK, KEDIRI – Tim Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati - KH Qhowimmudin Toha, melaporkan seorang Ketua RW di Kota Kediri ke Bawaslu setempat pada Rabu (16/10/2024). Ketua RW tersebut diduga mencopot banner kampanye milik pasangan calon nomor urut 1 tersebut.
Insiden pencopotan banner kampanye ini diduga terjadi pada 13 Oktober di Jalan Letjend Suprapto Gang 2, Kelurahan Burengan, Kota Kediri, dan dilakukan oleh oknum Ketua RW di wilayah tersebut.
Ketua Tim Hukum, Lugito, menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan tersebut. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berbaju putih mendekati alat peraga kampanye (APK) dan mencopotnya.
"Berdasarkan rekaman CCTV, kami menduga pelakunya adalah Ketua RW 5 Burengan. Hari ini, kami melaporkannya secara resmi ke Bawaslu, dan laporan sudah diterima," ujar Lugito, Rabu, 16 Oktober 2024.
Sebelum memutuskan untuk melapor, tim hukum sempat mencoba mengklarifikasi langsung dengan mendatangi rumah terduga pelaku pada 15 Oktober. Namun, Ketua RW tersebut tidak merespons dan diduga sengaja menghindari konfrontasi.
"Kami sudah melakukan investigasi dan mendatangi rumahnya, mengetuk pintu pagar dengan keras, tapi tidak ada tanggapan. Padahal, informasi dari tetangga menyebutkan bahwa dia ada di rumah," jelas Lugito.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima, termasuk rekaman CCTV dan bukti banner kampanye yang dicopot. Yudi menjelaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Semua laporan, termasuk bukti video dan banner, sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan menggelar pleno untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materil, agar bisa diregistrasi," terang Yudi.
Saat ditanya tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, Yudi tidak menutup kemungkinan, namun masih perlu melakukan kajian lebih lanjut. Jika ditemukan adanya unsur pidana, maka kasus ini akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kemungkinan ada unsur pidana, tapi untuk saat ini masih dugaan. Setelah investigasi, jika benar ada unsur pidana, maka Sentra Gakkumdu yang akan menindaklanjutinya," tegasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Kediri telah menerima dua laporan. Selain laporan dari Tim Hukum Vinanda - Gus Qowim, sebelumnya Bawaslu juga menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas di wilayah Dandangan, di mana dalam sebuah acara pemerintahan terlihat bendera atau APK milik pasangan calon nomor urut 2, Ferry Silviana Feronica dan Regina Nadya Suwono. (*)