KETIK, JEMBER – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2 di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember Muhammad Fahim Mawardi dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Lantaran dia didakwa mencabuli dan melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Sidang tuntutan ini berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jember pada Senin (17/7/2023) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih menilai terdakwa Muhammad Fahim Mawardi melanggar pasal 82 ayat 2 junco pasal 72 e Undang- undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 6 huruf b junco pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fahim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," teganya.
Adik menambahkan barang bukti yang disita saat dilakukan penyidikan telah dikembalikan kepada terdakwa, saksi, dan korban.
Sementara itu, kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib mengaku terkejut dengan hasil tuntutan persidangan tersebut.
"Secara normatif kita akan mengungkapkan fakta-fakta di persidangan akan dituangkan di nota pembelaan," jelasnya.
Dirinya menyampaikan akan melakukan pembelaan untuk meringankan tuntutan Fahim melalui visum. "Visum kan produk hukum toh," katanya.
Sebelumnya, Muhammad Fahim dilaporkan istrinya, Himmatul Aliyah ke Polres Jember atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di ponpes tersebut. Sang istri mengaku sering melihat suaminya Fahim mengajak masuk santriwati ke ruangan khusus hingga malam hari.
Semula Fahim membantah tuduhan itu. Namun setelah polisi memeriksa saksi dan korban, Fahim ditetapkan sebagai tersangka hingga berlanjut proses hukum di PN Jember.. (*)