Diberhentikan sebagai Ketum PWI Pusat oleh Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Melawan

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: M. Rifat

17 Juli 2024 14:33 17 Jul 2024 14:33

Thumbnail Diberhentikan sebagai Ketum PWI Pusat oleh Dewan Kehormatan, Hendry Ch Bangun Melawan Watermark Ketik
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. (Foto: Dok. PWI.or.id)

KETIK, JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 16 Juli 2024.

Dalam siaran persnya, Selasa (17/7/2024) malam, Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo menilai Hendry telah menyalahgunakan jabatan dengan bertindak sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI. Dia juga disebut menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.

"Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI," kata Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan PWI di Jakarta.

Selain itu, Dewan Kehormatan juga menilai Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW.

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyebut bahwa Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor:20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry.

Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.

Hendry pun tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendri, selanjutnya Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.

Di lain sisi, Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun melawan keputusan DK PWI yang memberhentikannya tersebut. Dia mengecam keras keputusan DK PWI itu dan menyebut keputusan itu ilegal dan tidak sah, serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menilai DK PWI bertindak melampaui kewenangan. Hendry menyebut keputusan tersebut bukan hasil rapat resmi DK.

"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

Hendry melanjutkan, permintaan Ketua DK kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) juga tidak berdasar. Menurutnya yang berwenang memerintahkan Ketua Bidang Organisasi PWI hanya Ketua Umum.

"Menurut PD PRT Pasal 28, KLB hanya bisa dilakukan jika Ketua Umum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan martabat wartawan dan diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi," katanya dalam keterangan resmi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hendri Ch Bangun Dipecat PWI Zumanasyah Sakedang Melanggar Etik Penyalagunaan Wwenang