Di Sidoarjo, Ada 'Misteri' di Balik Banpol dari Bakesbangpol

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

23 Juni 2023 21:02 23 Jun 2023 21:02

Thumbnail Di Sidoarjo, Ada 'Misteri' di Balik Banpol dari Bakesbangpol Watermark Ketik
(Grafis: Rihat Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Rencana pencairan hibah bantuan keuangan untuk partai politik (banpol) senilai Rp 10,06 miliar masih menyimpan 'misteri'. Disebut-sebut tidak ada masalah. Tapi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sidoarjo berencana mengumpulkan secara khusus para pimpinan parpol. Untuk apa?

”Belum tahu tentang apa. Intinya, kami mau diundang bakesbang,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo Kayan SH.

Kayan mengatakan yakin tidak ada masalah soal pencairan banpol. Baik banpol tahun anggaran 2022 maupun banpol 2023 ini. Sebab, pembahasan banpol dalam APBD telah sesuai prosedur. Sudah sah. Pedomannya adalah APBD.

RAPBD 2022 maupun RAPBD 2023 sudah disahkan. Itu pun telah melalui evaluasi dan rekomendasi gubernur. Setelah dibahas dan disepakati eksekutif dan legislatif, RAPBD dikirim ke gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu akan menjadi pembahasan lagi antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo. Semua masukan dari gubernur dibahas dan dilaksanakan.

Setelah itu, RAPBD dikirim lagi ke gubernur. Akan diberikan nomor register jika memang tidak ada masalah. Barulah DPRD dan Pemkab Sidoarjo mengesahkannnya menjadi APBD dalam sidang paripurna.

”Pedoman kita ABPD. Waktu kita kirim ke gubernur, tidak ada rekom apa-apa,” tambah Kayan yang juga wakil ketua DPRD Sidoarjo itu. Jika sudah disahkan, APBD itu harus dilaksankan oleh eksekutif. Dan, dalam soal banpol ini, partai politik adalah pengguna.

Pada tahun anggaran 2021, nilai banpol Rp 5 ribu per suara sah hasil pemilihan umum legislatif. Pada pembahasan APBD 2022, nilainya naik menjadi Rp 10 ribu per suara sah. Nilainya tetap Rp 10 ribu per suara sah pada 2023 ini.

Nah, muncul kabar bahwa perubahan nilai dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu itu menjadi persoalan. Sebab, ketika mencairkannya, Bakesbangpol Sidoarjo disebut-sebut belum mengantongi persetujuan gubernur.

Padahal, dalam peratuan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 disebutkan, kenaikan angka banpol di tingkat kabupaten/kota membutuhkan persetujuan gubernur. Kabarnya, hal itu menjadi temuan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Bakesbangpol Sidoarjo Musta’in Baladani sebelumnya memastikan tidak ada temuan soal banpol dalam LHP BPK. Karena itu, memang tidak ada masalah. Hanya, pencairan banpol tahun anggaran 2023 ini memang masih menunggu persetujuan gubernur. Sudah diajukan sekitar 1 bulan lalu.

”Jadi, tidak ada masalah apa-apa,” kata Musta’in pada Senin (19/6/2023).

Hal senada ditegaskan lagi oleh Kayan. Kenaikan dari Rp 5 ribu ke Rp 10 ribu dalam APBD 2021 ke APBD 2022 juga sudah disahkan. Dia menyatakan tidak ada rekomendasi apa-apa sampai hari ini. Misalnya, permintaan agar partainya mengembalikan sebagian uang banpol. Itu tidak ada. Pertanggungjawaban pengeloaan keuangan APBD Kabupaten Sidoarjo dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Tidak ada evaluasi.

Seberapa berarti banpol bagi partai? Menurut dia, nilai banpol saat ini tidak cukup besar dan kuat untuk mendukung kegiatan partai. Dana banpol diberikan sebenarnya ditujukan agar parpol bisa mandiri. Parpol perlu pendanaan agar tidak terjebak korupsi. Namun, nilainya sangat jauh dari kebutuhan yang sebenarnya.

Gerindra, misalnya, bakal dapat Rp 1.571.610.000  pada 2023 ini. Anggaran itu akan digunakan untuk bimbingan kader dan sarana prasarana penunjang. Kabupaten sekelas Sidoarjo membutuhkan dana jauh lebih banyak daripada Rp 1,57 miliar untuk kegiatan politik.

Misalkan saja dana itu dibagi untuk kegiatan pengurus partai di 353 desa dan kelurahan se-Kabupaten Sidoarjo. Belum lagi jika ada kampanye-kampanye skala besar. Tingkat nasional. Kabupaten Sidoarjo sering ketempatan karena lokasinya strategis. GOR ada. Baik GOR Delta maupun GOR Indoor.  Punya Bandara Juanda. Akses jalan tol juga dekat.

Sekali perintah DPP Gerindra untuk pasang billboard di dua titik, biayanya tidak cukup Rp 20 juta. Pasang bendera di jalan-jalan protokol tidak cukup uang Rp 5 juta. ”Perlu mengeluarkan banyak biaya lagi,” ujarnya.

Secara terpisah, Sekretaris DPC PKB Sidoarjo Abdillah Nasih mengaku belum tahu bahwa Bakesbangpol Sidoarjo akan mengundang parpol. Mungkin informasi itu ada di tingkat pimpinan. Dia juga menyatakan tidak ada perintah mengembalikan dana banpol. Tidak ada temuan BPK. Jadi, tidak ada catatan maupun rekomendasi seperti itu.”Mungkin ada aturan baru,” ungkapnya.

Soal banpol 2023 belum turun, Nasih menyatakan mungkin persetujuan masih ada di meja provinsi. Kabupaten dan kota lain juga belum turun. Dia berpendapat. Banpol memang tidak harus cepat cair. Lebih baik mendekat pemilu agar kegiatan partai lancar karena dana tersedia. Apalagi, jumlahnya tidak cukup banyak untuk aktivitas partai.

”Sangat kurang kalau untuk membiayai kegiatan partai sampai tingkat ranting,” tegasnya. PKB bakal memperoleh banpol Rp 3.087.700.000 pada 2023 ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Banpol Sidoarjo Bakesbang Sidoarjo Partai Gerindra PKB Sidoarjo Abdillah Nasih Kayan SH DPRD Sidoarjo