KETIK, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penyataannya di stasiun televisi nasional saat membahas permasalahan pemilu hingga penyelewengan kekuasaan Presiden Joko Widodo.
Hasto dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat pemberitaan bohong dan membuat gaduh masyarakat.
Dewan Pers mengatakan, pernyataan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya tidak masuk delik pidana.
Dewan Pers menegaskan wawancara Hasto sebagai narasumber di media televisi nasional merupakan produk pers yang tidak bisa dipidana.
"Narasumber di media tidak bisa dikenakan pidana. Karena apa? Karena wawancara narasumber itu termasuk produk pers, artinya sengketanya adalah sengketa pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dikutip pada Senin, (10/5/2024).
Yadi menambahkan, Dewan Pers akan mengundang Hasto, pihak kepolisian, dan juga pihak media yang bersangkutan. Pertemuan ini akan dilakukan pekan depan.
"Nah terkait dengan ini memang, baik pihaknya Pak Hasto, kemudian kami juga undang tentunya dari kepolisian, dan juga dari media yang bersangkutan, nanti kami akan undang ketiganya ke dewan pers, sekitar minggu depan, tanggal 12-an. Nanti kita (lihat) keluangan waktu mereka para pihak," ucapnya.
"Wawancara narasumber itu adalah bagian dari proses jurnalistik, maka tidak bisa dikenakan pidana," sambungnya.
Lebih lanjut, Yadi menambahkan bahwa pihak kepolisian sudah pernah menyurati Dewan Pers terkait kasus Hasto pada 1 April 2024 lalu.
Saat itu, kata Yadi, pihaknya sudah menyebut bahwa pernyataan Hasto merupakan kasus jurnalistik.
"Saya ingat Dewan Pers sudah jawab pada 1 April 2024, bahwa ini adalah kasus jurnalistik dan penanganannya di Dewan Pers," pungkasnya. (*)
Dewan Pers Sebut Pernyataan Hasto Tak Bisa Jadi Delik Pidana
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa
10 Juni 2024 06:49 10 Jun 2024 06:49