KETIK, RAJA AMPAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Raja Ampat mempertanyakan perihal Pleno terbuka tingkat Kabupaten yang pelaksanaannya terkesan terburu buru. Sementara dua Distrik belum juga selesai melakukan Pleno tingkat Distrik.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Raja Ampat, Muh Taufik Sarasa kepada media ini di Waisai, Sabtu (2/3/2024).
Taufik menilai, pelaksanaan Pleno terbuka tingkat Kabupaten ini terlalu mendesak dan cenderung dipaksakan.
"Kami mempertanyakan perihal Pleno tingkat Kabupaten yang kelihatannya terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Sementara dua Distrik yaitu Distrik Waisai Kita dan Ditarik Misool Utara belum juga selesai melakukan Pleno di tingkat Distrik," ucap Sarasa.
DPC Partai Demokrat Raja Ampat saat mengunjungi Kantor Bawaslu Raja Ampat untuk memberikan aduan pelanggaran Pemilu. (Foto: Abhie/Ketik.co.id)
Pada sisi yang lain, Taufik menyoroti beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara secara terstruktur, baik dari KPPS hingga pada tingkatan PPD.
Menurut Taufik, pihaknya merasa kesulitan memperoleh C1 Plano rekapan hasil di TPS dan juga rekapan hasil Pleno tingkat Distrik.
Padahal, lanjut Sarasa, para saksi berhak mendapatkan salinan dokumen C1 hasil rekapan TPS dan KPPS berkewajiban memberikan salinan C1 tersebut. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dan proses transparansi sekaligus sebagai data acuan saat proses rekapitulasi di tingkat Distrik.
Dikatakan, Demokrat Raja Ampat telah mengantongi berbagai bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara di tingkat KPPS dan PPD. Dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Bawaslu Raja Ampat pada hari Sabtu (2/3/2024).
Taufik yang juga sebagai Anggota DPRD aktif itu meminta Bawaslu Raja Ampat agar tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan secara masif oleh penyelenggara, baik dari tingkat KPPS dan PPD. Ia juga meminta kepada Bawaslu Raja Ampat agar intens melihat berbagai pelanggaran pemilu saat pleno tingkat Kabupaten berlangsung. (*)