KETIK, RAJA AMPAT – Pelanggaran pemilu diduga terjadi di daerah pemilihan (dapil) 2 Kabupaten Raja Ampat khususnya di kampung Gag. Dalam hal ini, ada Ketua KPPS disinyalir terlibat secara masif dan terstruktur menjadi tim sukses dari salah satu peserta pemilu atau salah satu caleg.
Dugaaan pelanggaran ini telah dilaporkanDivisi Hukum DPC Partai Demokrat Raja Ampat, Jamaluddin Rumatiga, SH, kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Senin (19/2/2024).
Menurut Jamaluddin, Ketua KPPS yang diduga terlibat dalam tim sukses dan terlibat secara masif memenangkan salah satu peserta Pemilu adalah Ketua KPPS TPS 01, 02 dan Ketua KPPS di TPS 03.
"Penyelenggara terlibat secara masif dalam tim sukses dan memenangkan salah satu peserta pemilu adalah bentuk pelanggaran. Pelaporan ke Bawaslu sudah kami tempuh dan berharap segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu ," ujar Jamal
Jamaludin juga meminta kepada KPU Kabupaten Raja Ampat agar dapat mengidentifikasi kasus ini lewat PPD atau PPK Waigeo Barat Kepulauan.
Selain itu, Jamaluddin juga membeberkan beberapa temuan kasus lainnya. di antaranya, di saat berlangsungnya proses pencoblosan pada 14 Februari lalu, Saksi TPS tidak diberi salinan formulir C1, baik salinan C1 DPRD Kabupaten/Kota, DPR Provinsi, DPR RI serta Presiden dan Wakil Presiden.
Padahal, lanjut Jamal, saksi partai berhak menerima salinan tersebut dari KPPS di TPS sesuai dengan Pasal 121 agar 5 PKPU Nomor 03 tahun 2019 yang mengisyaratkan bahwa saksi Partai dapat menerima salinan formulir C1 itu.
Namun pada kenyataannya hingga Pleno Distrik/Kecamatan digelar, saksi partai tidak pernah mendapatkan salinan tersebut.
Kata Jamal, kasus tersebut juga sudah ia laporkan ke Sentra Gakumdu Bawaslu Raja Ampat pada hari Senin (19/2/2024). Saat ini, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Pemilu sebagai bahan acuan.
Menurut Jamaluddin, Kasus tersebut terjadi di beberapa TPS di tiga daerah pemilihan. Di antaranya dapil 1, dapil 2 dan dapil 3 di Wilayah Kabupaten Raja Ampat. Jamal menerangkan, pada hari ini, sudah dua kasus yang ia laporkan di Bawaslu Raja Ampat.
Bagi Jamaluddin, kasus yang terjadi benar-benar melanggar aturan PKPU Nomor 03 tahun 2019, yang mana dalam pasal 503 ditegaskan bahwa, setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan I (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS/ Panwaslu LN,PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390 ayat (21) dan ayat (3)dipidana dengan pidana kurungan paling lama1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(*)