KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk nomor perkara 118 yakni sengketa Pileg DPRD Jember Dapil 1, pada Rabu (19/6/2024) sore di Kantor KPU setempat.
Proses pencermatan dan rekapitulasi ulang dilakukan dengan menyandingkan form C Hasil Plano dan D Hasil PPK Kaliwates di 18 tempat pemungutan suara (TPS).
Pantauan di lapangan, Partai Demokrat selaku pihak pemohon memilih untuk walk out dari forum.
Ketua DPC Partai Demokrat Jember, Try Sandi Apriana, menyayangkan proses pencermatan kali ini karena kotak logistik berisi form C plano atau C1 hasil sudah tidak tersegel atau sudah dibuka.
“Dan kita menemukan bahwa ada tanda tangan yang tidak sesuai antara C plano sebelumnya dan sesudahnya, barcode pun sudah jauh berbeda,” kata dia saat dikonfirmasi ketika meninggalkan ruangan.
Sandi juga menyesalkan hasil penyandingan data dari C1 hasil dan D hasil sesuai dengan data yang dipegang oleh termohon Partai Nasdem.
“Kok semuanya bisa sesuai gitu, sementara kami juga konfirmasi ke partai-partai lain itu semuanya C1 Hasil milik mereka sesuai dengan kami, kecuali punyanya Nasdem,” tukas Sandi.
Namun Partai Demokrat tidak mengajukan form keberatan karena sudah pasrah dengan hasil dari penyandingan data tersebut.
Sebab itu pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait temuan tersebut. Dia akan melaporkan KPU dan Bawaslu Jember ke kepolisian karena dianggap sudah terjadi pelanggaran pidana.
“Mereka melanjutkan tanpa kami seharusnya tidak sah, amar putusan (dari MK) yang dilakukan tanpa saksi dari pemohon tidak boleh juga. Maka dari itu akan kami laporkan ke Kepolisian RI,” tegas caleg petahana itu.
Sementara itu, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menambahkan alasan Partai Demokrat memilih walk out saat pencermatan tengah berlangsung.
“Pemohon keluar karena merasa ada ketidaksesuaian, sehingga yang disampaikan tadi di forum merasa tidak ada gunanya ikut pleno,” beber Dessi.
Pleno tetap dilanjutkan tanpa kehadiran dari perwakilan Partai Demokrat. Kata dia, apabila ada yang keberatan dengan sidang pleno sudah disediakan form kejadian khusus.
Tudingan soal segel sudah robek atau dibuka, dia menjelaskan kemungkinan ada faktor gesekan dan sudah lama disimpan. Selain itu ia juga mengatakan kotak tersebut sudah dibuka saat diminta pembuktian yang disaksikan oleh Bawaslu dan polisi.
Sedangkan soal tanda tangan dan barcode yang berubah, pihaknya tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran itu.
“Karena sesuai dengan amar putusan yang diperintahkan (MK) hanya menyandingkan perolehan suara antara C Hasil dan D Hasil kecamatan,” pungkas Dessi.(*)