Datangi Kejati Jatim, Rieke Diah Pitaloka: DPR Kawal Justice for Dini Afriyanti

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

5 Agustus 2024 10:13 5 Agt 2024 10:13

Thumbnail Datangi Kejati Jatim, Rieke Diah Pitaloka: DPR Kawal Justice for Dini Afriyanti Watermark Ketik
Anggota Komisi 3 DPR RI Rieke Dyah Pitaloka datangi Kejati Jatim sebagai bentul dukungan justice for Dini Sera Afriyanti, Senin (5/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Anggota Komisi 3 DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin (05/08/2024).

Kedatangan politikus PDIP ini terkait penanganan terhadap kontroversi bebasnya Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Rieke menyebut, kedatangannya ke Kejati Jatim sebagai bagian dari pengawalan 'Aliansi Justice for Dini Sera'. Sebab, ia menilai ada sejumlah bukti atau fakta persidangan yang diabaikan dalam putusan majelis hakim di tingkat pertama atau di PN Surabaya. 

"Karena kalau sampai proses kasasi ini dibantu (alat bukti berupa) CCTV, dibantu visum. Kemudian Komisi Yudisial juga turun membentuk tim untuk selidiki tiga orang hakim (PN Surabaya)," ujar Rieke, usai bertemu dengan Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, Senin (5/8/2024).

Sebagai mitra kejaksaan di parlemen, Rieke mengaku akan terus mengawal kasus tersebut. 

"Alhamdulillah dapat kabar dari kejaksaan jika jaksa penuntut umum telah mendaftarkan kasasinya, dan siang ini melakukan ekspos untuk membuat memori kasasi," tutur alumnus Magister Filsafat UI ini. 

Rieke menjelaskan selain memberikan dukungan kepada kejaksaan, dirinya juga akan memeriksa berkas hasil persidangan. "Mempelajari berkas hasil putusan itu merupakan salah satu keterbukaan informasi publik," jelasnya.

Saat disinggung apa dirinya akan bertemu dengan 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur -yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul- Rieke membantah tersebut. Sebab, hal itu tidak dimungkinkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

"Enggak boleh ketemu hakim," jelasnya.

Rieke menilai, putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu tidak menyertakan fakta persidangan sebagai salah satu pertimbangan. "Ini pertama kali di Surabaya (perkara dugaan penganiyaan dan pembunuhan) bisa vonis bebas," katanya.

Padahal, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 tahun pidana penjara terhadap terdakwa. Namun hakim memberikan vonis bebas. Rieke berharap, putusan bebas itu bisa dianulir oleh para hakim agung yang menangani kasasi. 

"MA dapat laporan janji respons kasus. Kita sedang berupaya melakukan penguatan sistem hukum progresif," ucap mantan politikus PKB ini. 

Rieke menilai hal ini tidak cukup disikapi dengan rasa prihatin, tapi harus ada perlawanan. "Gak cukup prihatin. Ini bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Rieke meminta masyarakat untuk mengawal kasus yang melibatkan anak eks anggota DPR itu. Karena menurutnya, ada indikasi kejahatan dalam kasus tersebut.

"Kasus putusan yang membutuhkan pengawasan dari semua pihak untuk dikawal bersama sampai dengan proses kasasi selesai, hingga benar-benar inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ucapnya.

Rieke tidak ingin hukum di Indonesia akan semakin rusak. "Kita tidak ingin satu kasus yang terindikasi kuat adanya kejahatan luar biasa kemudian bisa bebas murni dengan mengabaikan fakta persidangan," ungkapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ronald Tannur Kejati Jatim Rieke Dyah Pitaloka DPR RI Komisi 3 DPR RI justice for Dini Sera Afriyanti