KETIK, YOGYAKARTA – Kabar tak sedap kembali berhembus di Kabupaten Sleman menjelang akhir masa kepemimpinan Bupati Sleman periode 2021-2024 Kustini Sri Purnomo.
Proses pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) ketiga di kabupaten dengan sumber daya manusia (SDM) paling maju se-Indonesia tahun 2023 itu masih dalam proses tender ulang.
Pembangunan TPST di padukuhan Ngemplak, Kalurahan Donokerto, Turi, Sleman yang sudah direncanakan sejak tahun lalu untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Sleman per hari ini memang sudah ada pemenang tendernya.
Namun, Izin pemanfatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan TPST Donokerto dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum keluar.
Tidak hanya itu, setelah jadi, keberadaan TPST Donokerto yang akan dibangun di atas Tanah Kas Desa seluas 1,1 hektar tersebut kemungkinan besar tidak bisa langsung dioperasionalkan.
Sebelumnya, Kepala DLH Sleman Epiphana Kristiyani menyebutkan anggaran pembangunan TPST Donokerto kurang lebih sama dengan pembangunan TPST lainnya, berkisar Rp20 miliar.
Anggaran tersebut merupakan alokasi dari APBD 2024 senilai Rp11,57 miliar. Ditambah bantuan Dana Keistimewaan (Danais) DIY untuk pengadaan tiga modul mesin pengolahan sampah yang akan dipasang pada TPST Donokerto ini.
Namun, sayang fasilitas pengolahan sampah yang semula ditargetkan sudah terbangun pada akhir 2024 jauh dari harapan.
Anggaran Danais Ditarik Kembali
Paniradya Kaistimewan selaku pengelola Danais nampakya tidak mau ambil risiko. Anggaran Danais (Dana Keistimewaan) DIY yang semula dialokasikan untuk mengatasi persoalan sampah khususnya terkait pembangunan TPST Donokerto ini telah ditarik kembali.
Saat dihubungi Ketik.co.id, Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho, membenarkan soal ini.
"Diambilnya sudah. Cuman prosesnya belum selesai. Ada regulasinya," ungkapnya.
Ia jelaskan, anggaran tahun 2024 pada pos tersebut telah dialihkan penggunaannya. Tetapi Aris mengaku lupa angka pastinya. "Saya lupa tepatnya Rp10,7 miliar atau Rp10,8 miliar," jawabnya.
Perlu diketahui, Paniradya Kaistimewan merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Perdais Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lembaga ini dipimpin Paniradya Pati dan mempunyai tugas membantu Gubernur DIY dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan dan pengoordinasian administratif urusan keistimewaan.
Pascaprogres pembangunan TPST Donokerto dinyatakan gagal tender pada Agustus lalu, Aris Eko Nugroho pernah menyampaikan pada Ketik.co.id, jika tidak memungkinan waktunya, ada kemungkinan dilakukan penarikan agar penggunaannya Danais dapat optimal.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sleman Dwi Anta Sudibya membenarkan soal ini. Menurut Dwi Anta pada saat pembahasan perubahan anggaran kedua pada 6 September 2024 angka (anggaran Danais) tersebut sudah tidak muncul.
"Pada proses perubahan kedua belum ada nama pemenang tender (ulang) yang ditetapkan. Bisa jadi Pemda DIY merasa kuatir akan gagal tender lagi. Di satu sisi kami juga memaklumi kalau Danais sampai tidak terserap maka Paniradya Kaistimewan yang akan kena batunya dari Pemerintah Pusat," tambahnya.
Dwi Anta Sudibya juga menyayangkan perihal ini. Mengingat pengalaman sebelumnya jika Danais ditarik kembali maka susah untuk mendapatkannya kembali. Sementara pada sisi lainnya tahun anggaran 2024 tinggal 3,5 bulan lagi. Sehingga tidak memungkinkan pula jika harus menganggarkan dari APBD tahun ini untuk pengadaan mesin pengolah sampah bagi TPST ini.
Padahal sampah merupakan masalah yang krusial tanpa kecuali bagi Kabupaten Sleman. Terlebih lagi pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul DIY mulai 23 Juli 2023.
Itu menyebabkan kondisi sampah menjadi tidak terkendali. Meski begitu Dwi Anta tetap berharap, tahun depan ada Danais yang dialokasikan lagi untuk mendukung terwujudnya operasional TPST Donokerto ini.
Terpisah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Pemkab Sleman Widodo menyatakan, terkait Danais DIY, yang lebih paham adalah Bappeda. Sementara menyangkut proses tender ulang diikuti sebanyak 55 peserta dan saat ini memasuki masa sanggah.
"Bisa segera dilaksanakan kontrak pekerjaan setelah berakhirnya masa sanggah. Dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari, " ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya proses pengadaan pembangunan TPST Donokerto yang pertama dinyatakan gagal tender pada saat memasuki masa sanggah. Saat itu sudah ada nama pemenang tender yakni CV Taring Padi.
Di sisi lain sanggahan yang diajukan oleh salah satu peserta tender yakni PT Aulia Berlian Konstruksi terkait syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada persyaratan teknis dinyatakan diterima oleh Pokja (panitia pengadaan).
Karena itulah progres pembangunan TPST Donokerto kemudian dinyatakan gagal tender dan saat ini tengah dilakukan tender ulang.
Dari laman LPSE Kabupaten Sleman Rabu 18 September 2024 disebutkan, berdasar hasil evaluasi, CV Taring Padi kembali terpantau menjadi pemenang tender pekerjaan kontruksi pembangunan TPST Donokerto pada Satker Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sleman.
Selain membenarkan informasi ini, pada Ketik.co.id Kabag PBJ Pemkab Sleman Widodo mengungkapkan hingga masa sanggah berakhir pada Rabu18 September 2024 jam 14.00 WIB tidak ada peserta yang mengajukan sanggahan lagi. (*)