KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember fokus mengawasi proses masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, terhitung dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, pengawasan masa kampanye tidak hanya pada netralitas ASN, kepala desa, APK (alat peraga kampanye), maupun waktu dan lokasi kampanye. Dana kampanye pun tak luput dari pengawasan Bawaslu.
“Memastikan semua tahapan laporan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon sesuai dengan PKPU,” ungkap Devi, Jumat, 11 Oktober 2024.
Tahapan laporan dana kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang memuat informasi RKDK (rekening khusus dana kampanye).
Kemudian pelaporan dana kampanye yang meliputi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Terakhir nanti akan dilakukan audit laporan dana kampanye oleh akuntan publik.
Bawaslu, lanjut Devi, hanya bisa mengawasi laporan dana kampanye melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka). Kami hanya bisa sebagai viewer (penonton) saja. Tidak bisa mapai mengutak-atik di dalamnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketik.co.id memberitakan laporan awal dana kampanye kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jember masih minim.
Untuk pasangan cabup-cawabup nomor 01 Hendy Siswanto-Gus Firjaun memiliki dana awal kampanye sebesar nol rupiah, sedangkan pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 Gus Fawait-Djoko Susanto sebesar Rp1 juta.
Menanggapi minimnya nominal laporan awal dana kampanye tersebut, Devi mengaku telah menghimbau kepada penyelenggara maupun peserta Pilkada.
“Himbauan terkait tahapan laporan termasuk siapa saja yang boleh memberikan sumbangan dana kampanye untuk mentaati ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Sumber dana kampanye diantaranya sumbangan perseorangan maksimal dibatasi Rp 75 juta, sumbangan dari badan usaha sebanyak Rp 750 juta, berlaku akumulasi selama masa kampanye.
Kemudian sumber dari pasangan calon dan partai politik pengusul tidak terbatas, dari partai politik non pengusul dibatasi Rp 750 juta, dan badan hukum swasta dibatasi Rp 750 juta.
“Semua itu sudah kami sampaikan kepada paslon dan KPU. Memang pengawasan kami tidak sampai audit, tapi Bawaslu memastikan semua tahapan laporan dana kampanye terupload di Sikadeka,” tutup Devi.(*)