KETIK, MADIUN – Dalam rangka HUT RI ke-79, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi Divisi Regional Jawa dan Sumatera. Tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang, Jumat (16/8/2024).
Kepala KAI Daerah Operasi 7 Madiun, Suharjono menjelaskan, kegiatan sosialisasi di wilayah Daop 7 Madiun dilaksanakan di perlintasan 303A, yang beralamat Jl. Panglima Sudirman, Banjardowo, Mekikis, Purwoasri, Kab Kediri, Jatim.
Serta diikuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, BTP Kelas I Surabaya, Dishub Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polsek Purwoasri, Koramil Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, dan RT/RW Desa Mekikis.
“Dalam rangka HUT RI ke-79 ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI menggandeng 20 anggota dari 6 wadah komunitas pecinta kereta api yaitu RF Pecel Madiun, RF Kertosono, RF Blitar, RF Kediri, RF Tulungagung, dan RF Jombang” kata Suharjono.
Pada tahun 2024 lanjut Suharjono, masih terdapat 216 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Dari jumlah total perlintasan, 156 perlintasan terjaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya. dan 60 perlintasan tidak terjaga.
“Selama ini KAI terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan sebanyak 11 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup dan mempersempit 14 perlintasan,” ungkapnya.
Informasi data yang dihimpun, selama tahun 2022 masih ada 98 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 43 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
“Ditahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 18 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Dari 18 orang (15 meninggal, 1 luka berat dan 2 luka ringan)," terangnya.
Sekedar informasi, tata cara melintas di perlintasan baik yang dijaga maupun tidak dijaga, pada UU no : 22/2009 menyebutkan saat di perlintasan wajib berhenti di rambu Tanda STOP, tengok kiri kanan, setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas
“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkasnya.