KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam enam bulan sejak Januari hingga Juni 2023 telah mengusut 7 perkara tindak pidana korupsi.
Dari perkara yang ditangani Kejati Jatim itu total menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 143 miliar.
"Terdiri dari empat perkara pokok, dua di antaranya terkait kredit macet perbankan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati saat memaparkan capaian kinerja selama semester I tahun 2023 di Surabaya, Jumat (21/7/2023).
Salah satu perkara yang merupakan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik, yang sementara telah menetapkan tiga orang tersangka.
Masing-masing satu perkara lainnya terkait pengadaan barang di PT Industri Kereta Api Multi Solusi (IMS), serta dugaan penyimpangan di Waduk Wiyung Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan para tersangkanya.
"Sementara yang sudah ada tersangkanya adalah perkara korupsi kredit macet di BNI Cabang Gresik," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Aspidsus Ardito menyatakan menaruh perhatian pada perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan. Sebab hampir selalu muncul perkara baru setiap tahun di Kejati Jatim, khususnya dari bank badan usaha milik negara (BUMN).
"Butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam memberikan kredit. Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit tersebut. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," tuturnya.
Sepanjang tahun 2022 lalu, kasus tindak pidana korupsi terkait kredit macet yang ditangani Kejati Jatim paling banyak berasal dari bank pelat merah badan usaha milik daerah di wilayah provinsi setempat, yaitu sebanyak sebelas perkara yang seluruhnya telah dilakukan penuntutan.
Sementara pada semester I tahun 2023 sedang disidik dua perkara kredit macet, seluruhnya dari BNI. (*)