KETIK, JAKARTA – Kejaksaan Agung melimpahkan Harvey Moeis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Selain Harvey, Kejagung melimpahkan barang bukti yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung.
"Pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024, penyidik jajaran Jampidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu telah dinyatakan lengkap," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Senin (22/7/2024).
Harli mengatakan, barang bukti tersangka Harvey Moeis yang dilimpahkan ada 11 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang. Tak hanya itu Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa 8 mobil.
"Mobil dengan total 8 unit terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300 dam1 unit Vellfire 2.5G," kata dia.
Lebih lanjut, Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut menyerahkan 88 unit tas mewah, 141 unit perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.
"Uang berupa mata uang asing sebesar US$400.000 dan uang bentuk rupiah sebesar Rp13.581.013.347," katanya. (*)