KETIK, PACITAN – Yanto (63) dan Tupon (76), sepasang kekasih lansia, melangsungkan akad nikah di Rutan Kelas II-B Pacitan, Kamis (14/12/2023).
Pernikahan mereka tampak sederhana dihadiri dua orang perwakilan dari kedua keluarga dan sejumlah petugas rutan.
Yanto dan Tupon telah lama saling mencintai. Namun, niat mereka untuk menikah sempat terhalang oleh kondisi Yanto yang harus menjalani hukuman pidana.
Yanto seolah tidak ingin niatnya menikahi Tupon terpendam berlama-lama. Ia pun akhirnya memberanikan diri untuk mengajukan permohonan menikah ke pihak rutan.
Kebahagiaan nan mengharu biru terpancar dari wajah sepasang kekasih saat prosesi ijab-kabul di Rutan Kelas II B Pacitan.
Meski kedua mempelai sudah tidak lagi muda, bahkan, telah lanjut usai (lansia). Namun, jeruji besi Rumah Tahanan Negara tak menghalangi mereka untuk mengikat janji.
Yanto adalah mempelai laki-laki yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Pacitan.
Sedangkan mempelai perempuannya, Tupon. Keduanya warga Kecamatan Kebonagung.
Pasangan kakek dan nenek ini melangsungkan akad nikah di Masjid Rutan Kelas II-B Pacitan, Kamis Wage (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin.
Prosesi akad nikah digelar sederhana. Dihadiri dua orang perwakilan dari kedua keluarga dan sejumlah petugas rutan. Penghulunya dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemenag Pacitan.
Menurut Kepala Rutan Kelas II-B Pacitan Dewanto, ijab-kabul tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pihak keluarga WBP. Proses pemberian izin pun dilakukan sesuai prosedur.
"Rutan memfasilitasi pernikahan tersebut, dokumen dan kelengkapan lainnya keluarga yang mengurus,’’ katanya usai prosesi akad nikah, dikutip Ketik.co.id dari Radarmadiun.jawapos.com.
Namun, setelah ijab-kabul, kedua mempelai yang sudah sah berstatus suami istri ini tidak dapat berbulan madu.
Sebab, mereka harus berpisah lebih dulu sampai sang laki-laki usai menjalani masa hukuman pidananya.
"Ekspirasi sampai tahun 2030,’’ sebutnya.
Dewanto mengungkapkan, Yanto tersandung perkara pencabulan dengan hukuman pidana 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Sudah menjalani hukuman dua tahun,’’ jelasnya. (*)