KETIK, JEMBER – Peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Jember semakin mengkhawatirkan. Untuk mencegah peredaran tersebut kini Satresnarkoba Polres Jember secara resmi membuka Posko Layanan Konsultasi Penyalahgunaan Narkoba.
Posko layanan tersebut sekaligus sebagai rumah untuk rehabilitasi para pengguna narkoba dengan diberi nama Kampung Tangguh Narkoba.
Posko yang resmi dibuka pada Selasa (15/8/2023) berada di Jalan Belimbing Nomor 10, Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, pembentukan Posko Layanan Konsultasi Penyalahgunaan Narkoba bertujuan untuk memberikan solusi komprehensif.
"Posko ini merupakan inovasi Polres Jember dalam memberikan layanan konsultasi tentang penyalahgunaan narkoba di Jember, termasuk dalam melakukan rehabilitasi terhadap penggunanya," kata Sugeng.
Dengan adanya posko kampung tangguh narkoba ini, Polres Jember berharap, ada keterlibatan dan peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Masyarakat bisa melaporkan penyalahgunaan narkoba ke posko ini, dan kami akan segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan untuk menentukan apakah terlapor itu perlu pembinaan ataukah tindakan hukum,” imbuhnya.
Hari pertama dalam pembukaan posko Kampung Tangguh Narkoba, terdapat 9 anak yang terdiri dari 5 perempuan dan 4 laki-laki usia sekolah langsung menjadi 'pasien' untuk dilakukan rehabilitasi dan pembinaan. Dengan diantar orang tuanya, mereka mendapatkan penanganan dari tim Urkes (Unit Kesehatan) Polres Jember.
Polisi juga menghimbau kepada orang tua, agar selalu mengawasi anak anaknya, terutama saat ada perilaku yang janggal.
"Orang tua harus tahu aktivitas anak-anaknya. Kalau memungkinkan, periksa baju dan peralatan sekolah anaknya. Ada kalanya hal-hal yang disembunyikan anak dari orang tuanya," jelas Sugeng.
Kepada orang tua yang anaknya sudah terjangkit narkoba, polisi juga menyiapkan ruang konsultasi selama 24 jam setiap harinya dengan membuka layanan online.
"Dari pemeriksaan ini tadi, 9 anak sudah masuk kategori kecanduan. Karena seminggu sekali mereka mengkonsumsi pil koplo tersebut,” kata Sugeng.
Sedangkan untuk 2 anak yang menjadi pengedar, polisi melakukan pengawasan khusus, dengan mewajibkan lapor dan mendapat pembinaan. (*)