KETIK, NAGAN RAYA – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menjalani pemeriksaan tes urin, Selasa (23/4/2024).
Pemeriksaan urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh ini bertujuan untuk mendeteksi dini adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintah khususnya kantor Kemenag.
Pantauan Ketik.co.id, para pegawai yang mengikuti tes urin terdiri dari perempuan dan laki-laki itu dipanggil secara bergilir dan masing-masing diberikan wadah kecil untuk tempat urin.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Nagan Raya, Samhudi mengatakan, tes urin ini selain mencegah peredaran gelap narkotika juga merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 772 tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
“Ini amanah menteri agama sebagai deteksi dini agar kita mengatahui para pegawai Kementerian Agama ini menggunakan narkotika atau tidak,” ujar Samhudi.
Setelah itu katanya, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalankan keputusan Menag tersebut.
“Tes ini bukan untuk mengambil langkah hukum, namun hanya deteksi dini. Tentunya BNN yang lebih berwewenang nantinya akan memberikan masukan terkait itu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Suharmansyah menjelaskan, media tes yang dipakai untuk memeriksa para pegawai Kemenag ini merupakan jenis Rapid Test yang mengukur Zat dalam urine.
“Kami menggunakan media jenis Rapid Test yang mengukur zat urine seperti Metamfetamin, kokain, morfin, benzo dan ganja. Ini semata-mata hanya untuk mendeteksi saja,” jelas Suharmansyah.
Kata dia, kebiasaan yang terjadi pada masyarakat khsusnya pegawai ini kemungkinan terdapat zat Benzo dan Morpin. Zat tersebut terdapat lantaran mereka baru saja menjalani operasi maupun dalam kondisi sakit.
“Untuk indikator benzo dan morpin kemungkinan nanti ada di pegawai yang baru selesai operasi menggunakan zat dalam kondisi sakit, meskipun hal tersebut tidak dilarang namun kita tetap harus mewaspadai,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan jika menggunakan rapid test,hasil test urine tersebut bisa diketahui hanya dalam waktu lima hingga sepuluh menit saja.
“Kalau untuk pemeriksaan melalui media rapid test ini sangat cepat ,lima sampai sepuluh menit,tapi hasil komulatifnya nanti akan kita umumkan dan kita berikan kepada Kankemenag Nagan Raya,” tutup Suharmansyah. (*)