KETIK, SURABAYA – Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan anggaran pengadaan alat bongkar muat petikemas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pendampingan hukum pada PT Pelindo Terminal Petikemas. Dalam pendampingan itu, Kejati Jatim dan PT Pelindo Terminal Petikemas menggelar Focus Group Discussion (FGD) Hukum.
Dengan didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo Terminal Petikemas di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) yang merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan PT Pelindo (Persero) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, Selasa (13/6/2023).
Mia mengatakan langkah ini dilakukan untuk meminimalisir peluang dan risiko terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan program prioritas Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Ini untuk menjamin BUMN bebas korupsi jadi kami melakukan upaya preventif untuk mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," beber Mia.
Mia berharap PT Pelindo Terminal Petikemas senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparans, akuntanbel, dapat dipertanggung jawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan Pengadaan Alat Bongkar Muat Petikemas di PT Pelindo Terminal Petikemas. "Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan anggaran yamg digunakan untuk pengadaan barang," tambahnya.
Acara FGD ini dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, sejumlah pejabat dari PT Pelindo Terminal Petikemas juga turut hadir dalam acara tersebut. (*)