KETIK, PEMALANG – Camat Ulujami Pemalang, Muhibin, membantah tudingan yang diarahkan oleh Heru Kundimiarso selaku tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang nomor urut 01, Vicky Prasetyo dan Mochammad Suwendi.
Dalam tudingan itu, Camat Ulujami, diduga ikut serta melarang kegiatan olahraga sepak bola yang melibatkan Vicky Prasetyo yang rencana akan dilaksanakan di Desa Rowosari, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Rencananya acara yang melibatkan artis mantan suami Angel Lelga itu dilaksanakan pada Kamis, 12 Oktober 2024.
"Terkait larangan sepak bola di Rowosari, saya belum pernah menerima informasi dari pihak manapun," kata Muhibin, saat dihubungi, Selasa (8/10/2024).
Menurut Muhibin, kegiatan-kegiatan tertentu apalagi jelang Pilkada, mestinya ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
"Yang terpenting kalau itu kegiatan sepak bola, harus ada koordinasi dengan induk olahraga, dalam hal ini Askab PSSI Kabupaten Pemalang dan beberapa syarat lainnya," ucapnya.
Pihaknya pun menyakini kalau Pemerintah Desa (Pemdes) Rowosari tidak melarang. Namun demikian, Ia menyebut, mungkin ada aturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh pihak penyelenggara kegiatan.
"Kami pastikan di kecamatan Ulujami tidak ada pihak yang melarang sepak bola," jelas Muhibin.
Muhibin berharap agar semua pihak menjaga kondusifitas. Dia pun meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjaga netralitas agar Pilkada 2024 berjalan sukses.
Sebelumnya, Juru kampanye tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Vicky Prasetyo dan Muhammad Suwendi, Heru Kundimiarso menyatakan, kegiatan sepak bola yang melibatkan Vicky Prasetyo digagalkan karena adanya intimidasi dari Kepala Desa dan Camat Ulujami.
Anggota DPRD Kabupaten Pemalang terpilih dari fraksi PKB itu mengungkapkan, penjegalan kampanye ini bukanlah yang pertama kalinya terjadi. Dia mengatakan jika aparat pemerintah harus bersikap netral.
"Kami memprotes keras, kenapa harus ada intimidasi terhadap Calon Bupati kami," terangnya.
Kundi juga menegaskan, Undang-undang pemilu mengatur dengan jelas sanksi pidana bagi yang menghalangi kampanye.
Kundi pun menduga, larangan tersebut berasal dari instruksi pemerintah di atas. Dan jika hal ini benar instruksi dari camat, dirinya akan memproses secara hukum. (*)