KETIK, JEMBER – Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, calon perseorangan bacabup-bacawabup Muhammad Jaddin Wajads dengan Arismaya Parahita mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember.
Mediasi antara calon perseorangan dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntu. Karena tidak ada kesepakatan dalam mediasi tertutup, berujung Bawaslu Jember menggelar sidang terbuka.
Sidang terbuka penyelesaian sengketa digelar pada 29 Juli - 5 Agustus 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana bahwa pihaknya hanya diberikan waktu 12 hari kalender.
Musyawarah terbuka perdana dilakukan 29 Juli 2024 dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. Kemudian ditunda pada Selasa, 30 Juli 2024 dengan agenda jawaban termohon.
“Terhitung sejak mediasi tertutup pada 27-28 Juli kemarin. Mekanisme dari pembacaan permohonan pemohon, jawaban dari termohon, dan pembuktian sampai nanti kesimpulan dan keputusan,” ujar Sanda, Selasa (30/7/2024).
Gus Jaddin, sapaan karibnya, menyampaikan upaya pengajuan sengketa Pilkada 2024 karena merasa tidak mendapatkan keadilan dalam jalur independen.
Dia dinyatakan gagal memenuhi syarat perbaikan dukungan yang ditetapkan KPU Jember usai verifikasi faktual. Jaddin-Arismaya diminta memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat waktu Rabu (17/7/2024) tepat tengah malam. Namun ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Sebab itu, pemohon meminta agar diberikan kesempatan untuk mengunggah kekurangan berkas bukti dukungan yang berujung dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Padahal sudah memenuhi semua persyaratan itu, cuma kami kehabisan waktu karena beban yang diberikan terlalu berat. Menurut kami itu wajar karena kurang sedikit saja,” ujar Jaddin.
Selain itu, Jaddin juga menyayangkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU mengenai pendaftaran calon perseorangan.
“Kurangnya sosialisasi secara teknis menyebabkan keterlambatan, sehingga ada tahapan yang tidak bisa diselesaikan,” sambungnya.
Sementara, pihak termohon KPU Jember secara tegas menolak permohonan pemohon yang disampaikan dalam musyawarah sengketa Pemilihan Kepala Daerah.
Komisioner KPU Jember, Andi Wasis saat membacakan jawaban termohon menjelaskan bila pengajuan pemberian tambahan waktu agar dapat menuntaskan dokumen jumlah dukungan tidak dapat dilakukan.
“Secara jelas dan nyata berkaitan dengan penentuan jadwal dan tahapan Pilkada yang bukan kewenangan KPU kabupaten melainkan KPU pusat,” kata Andi.
Sedangkan untuk alasan pemohon yang menyatakan adanya kendala akses internet yang terjadi di beberapa titik disebutkan dalil yang mengada-ada dan tidak berdasar. Menurutnya, jaringan internet sudah tersebar di Kabupaten Jember.
“Disamping alasan permohonan pemohon, justru menunjukkan ketidaksiapan pemohon dalam memenuhi syarat dukungan,” lanjutnya.
Soal minimnya sosialisasi, dirinya menyebutkan bila KPU telah gencar melakukan sosialisasi melalui tim help desk, layanan fasilitas, penyampaian informasi dan penerimaan konsultasi.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila Bawaslu Kabupaten Jember berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandas Andi.(*)