Calon Bupati Blitar Mak Rini Cabut Laporan Pengrusakan APK

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

8 November 2024 12:59 8 Nov 2024 12:59

Thumbnail Calon Bupati Blitar Mak Rini Cabut Laporan Pengrusakan APK Watermark Ketik
Mak Rini mencabut laporan di Bawaslu dan memaafkan kedua anak yang merusak APKnya, Jumat 8 November 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Calon Bupati Blitar petahana, Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, secara resmi mencabut laporan terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Jumat, 8 November 2024.

Bersama kuasa hukum dan tim kampanyenya, Mak Rini menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masa depan pelaku yang masih di bawah umur.

“Kami, paslon nomor 2, memaafkan dan mencabut laporan atas perilaku adik-adik kita yang tidak perlu diulang kembali. Yang pasti sudah dicabut laporannya, dan kami berharap tidak terjadi lagi hal serupa,” ujar Mak Rini kepada media.

Mak Rini menjelaskan bahwa kedua pelaku pengrusakan APK tersebut adalah anak di bawah umur. Ia menekankan bahwa anak-anak ini masih membutuhkan bimbingan untuk masa depan yang lebih cerah dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Apalagi ini keduanya yang merusak APK di bawah umur, adik-adik kita ini ke depannya butuh masa depan yang lebih cerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mak Rini juga berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku muda agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari, terutama yang dapat mengganggu proses pendidikan mereka.

“Hal ini menjadi pembelajaran untuk adik-adik kita agar tidak berurusan dengan pihak berwajib, dan mereka bisa melaksanakan kegiatan sekolahnya dengan lancar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan mencabut laporan ini adalah wujud toleransi, dan berharap tidak terjadi lagi insiden serupa di masa mendatang.

“Kami mencabut laporan karena mentoleransi ya, adik-adik ini di bawah umur, yang kami harap tidak terjadi lagi. Supaya tidak membuat gaduh ya di masyarakat,” jelasnya.

Mak Rini juga mengingatkan bahwa pengrusakan APK memiliki konsekuensi hukum, dan diharapkan hal ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak.

“Karena APK ini kalau dirusak pasti ada pidananya, ada pasalnya,” tandasnya.

Dalam penjelasan lanjutannya, Mak Rini mengungkapkan bahwa kedua anak tersebut telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Adik-adik ini tadi juga sudah mengakui dan tidak akan mengulangi kembali,” imbuhnya.

Mak Rini mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk menjaga suasana damai selama proses pilkada dan menjadikan pemilihan ini sebagai pesta demokrasi yang damai.

“Kami sampaikan juga bahwa pilkada ini pesta demokrasi ya, kami berharap tidak ada kegaduhan dan kekacauan. Kami berharap pilkada ini damai,” harapnya.

“Ayo kita bersama-sama ciptakan kodusifitas dengan pilkada riang gembira bersama-sama. Agar di Kabupaten Blitar ini bisa ayem, tentrem, mesem,” tutup Mak Rini.

Di tempat yang sama, Joko Trisno Mudianto, S.H., kuasa hukum paslon nomor 2, menjelaskan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari kedua anak serta pendampingnya dan atas dasar keputusan Mak Rini yang telah memaafkan.

“Karena sudah ada permintaan maaf, dari pendamping anak-anak itu ya, dan pihak Mak Rini sudah memaafkan, sehingga proses hukum untuk kedua anak ini laporannya dicabut,” ujar Joko.

Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu telah mengonfirmasi pencabutan laporan tersebut dan memastikan kasus ini dinyatakan selesai.

“Dari pihak Bawaslu tadi juga menjelaskan bahwa dari pihak yang melaporkan sudah memaafkan dan mencabut laporannya, sudah selesai ya,” pungkas Joko Trisno.

Dengan berakhirnya kasus ini, Mak Rini berharap suasana kondusif tetap terjaga demi kelancaran proses pilkada di Kabupaten Blitar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Rini Syarifah Mak Rini Bawaslu Cabut Laporan Anak anak Adik-adik Kuasa hukum APK Pengrusakan APK Paslon No urut 2 Pilkada 2024