KETIK, SIDOARJO – Pemantau Pemilu 2024 melayangkan laporan tentang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Calon anggota DPD Kondang Kusumaning Ayu diadukan ke Bawaslu Jatim oleh Lembaga pemantau pemilu Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI). Kondang yang viral kecantikannya itu diduga tidak melampirkan satu berkas persyaratan saat tampil dalam Pemilu 2024.
Nanang Haromain, anggota Tim Advokasi JaDI, menyatakan menemukan tiga hal terkait pencalonan Kondang Kusumaning Ayu. Yang pertama terkait perbedaan mencolok antara tampilan foto dan wajah aslinya.
Namun, menurut Nanang, hal itu bukan menjadi masalah karena belum ada aturan tegas yang melarangnya. Perubahan foto calon dengan teknologi dinilai sebagai upaya untuk menarik simpati pemilih. Ada calon yang berhasil.
”Meskipun faktanya beda dengan pelawak Komeng. Wajahnya asli,” kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo tersebut.
Calon anggota DPD RI Komang Kusumaning Ayu (Foto: Istimewa)
Yang kedua, lanjut Nanang, terkait data yang tidak benar soal status Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon anggota DPD. Dia mencantumkan identitas pelajar/mahasiswa sebagai data pribadi saat mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Padahal, sebenarnya, yang bersangkutan sudah bekerja sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari anggota DPD Evi Zainal Abidin. Apa buktinya? Nanang menunjukkan Petikan Keputusan Sekretaris Jendral Nomor 78 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Staf Anggota DPD RI.
”Jadi, staf DPD ini masuk dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” jelas Nanang.
Yang ketiga, dan ini masalahnya, Komang tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari anggota DPD RI itu. Padahal, surat pengunduran diri ini, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.
"Ternyata Kondang Kusumaning Ayu merupakan staf anggota DPD RI. Saat mendaftarkan tidak melampirkan surat pengunduran diri,” kata Nanang ketika menyampaikan temuannya di Sidoarjo, Jumat (19/4/2024).
JaDi menduga, ada indikasi informasi dan data yang disampaikan dalam berkas syarat pencalonan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta tidak lengkap.
Menurut Nanang, laporan JaDi diterima Bawaslu Jatim pada Kamis, 18 April 2024. Bukti-bukti, data temuan, dan aturan dilampirkan dalam laporan. Di antaranya, Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 128 huruf k dan pasal 258 (2) huruf h serta PKPU No 11 Tahun 2023 pasal 15 ayat 1.
Aturan itu menyebutkan, seseorang dapat menjadi peserta pemilu anggota DPD telah memenuhi persyaratan harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, TNI-Polri, karyawan BUMN/BUMD dan seterusnya, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Kondang Kusumaning tercatat sebagai staf anggota Bidang Administrasi dari anggota DPD Evi Zainal Abidin. Staf DPD ini masuk kategori dalam badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Namun, saat mendaftar sebagai calon anggota DPD, Kondang hanya melampirkan status pekerjaan sebagai staf Koperasi Usaha Tani Ternak (KUTT) Suka Makmur 2022-2023. Tidak ada keterangan sebagai staf anggota DPD. Termasuk, surat pengunduran dirinya.
”Dengan tidak melampirkan surat pengunduran diri dari staf DPD itu, pencalonan Kondang Kusumaning Ayu itu tidak memenuhi syarat pencalonan,” ungkap Nanang.
Menurut dia, jika merupakan kesengajaan, maka tindakan itu sudah masuk pelanggaran aturan pemilu. Dia berharap Bawaslu Jatim melakukan tindakan untuk penegakan aturan pemilu. Misalnya, melakukan pemeriksaan terhadap calon senator kelahiran Surabaya itu.
”Kami berharap Bawaslu Jatim menegakkan hukum pemilu demi pemilu yang jujur adil dan kesetaraan,” tegas Nanang. (*)