KETIK, BUKITTINGGI – Perbuatan oknum dua guru di Kabupaten Agam sungguh keterlaluan dan tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, keduanya diduga mencabuli 40 siswanya yang dilakukan selama dua tahun berturut-turut. Kasus tersebut diris Polresta Bukittinggi Jumat (26/7/2024).
Konferensi pers digelar langsung oleh Kapolresta Bukittinggi Kombespol Yessi Kurniati didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail Bayu Setio Aji dan Kasi Humas Iptu Marjohan.
Dua orang terduga pelaku masing masing berinisial AA (29) dan RA (23), diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah murid sejak tahun 2022 silam.
“Para pelaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid-muridnya selama dua tahun terakhir," jelas Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati.
Adapun modus yang kerap dilakukan kedua pelaku adalah dengan memanggil korban satu persatu dan meminta dipijat. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Mendapat laporan dari sang anak, orang tua korban kemudian membuat pengaduan ke Polresta Bukittinggi dengan Laporan Polisi bernomor LP /80/VII/2024/SPKT tertanggal 22 Juli 2024 dan LP/83/VII/2024/SPKT tertanggal 25 Juli 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bukittinggi dipimpin AKP Ismail Bayu Setioaji, melakukan penyelidikan intensif. Polisi kemudian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.
"Dari hasil penyelidikan sementara, hingga konferensi pers ini dilakukan sudah 40 orang yang menjadi korban perbuatan bejat ke dua pelaku," urai Kapolresta Bukittinggi.
Ia menyebut, korban dari pelaku RA berjumlah 30 orang sedangkan korban dari pelaku AA berjumalah 10 orang Ia menegaskan , bahwa tindakan yang dilakukan kedua pelaku merupakan tindak kejahatan serius.
Atas dasar itu, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut, sembari memberikan perlindungan kepada semua korban. Polresta Bukittinggi juga membuka posko pengaduan dan trauma healing bagi para korban serta melakukan koordinasi dengan pihak yang berkompeten dalam hal tersebut.
"Kami himbau kepada para orang tua untuk selalu waspada agar kejadian serupa tidak terulang masa yang akan datang," katanya
.Atas perbuatannya, pelaku AR dan RR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.(*)