KETIK, SURABAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menangkap Lily Yunita yang merupakan terpidana kasus penipuan Rp 42 miliar. Pelaku ditangkap di salah satu apartemen di Surabaya Barat. Kini Lily Yunita harus menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.
"Benar terpidana ini kami tangkap setelah adanya putusan inkrah, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat mulai Surabaya, Jakarta dan Samarinda. Jadi kami masukkan terpidana ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, Kamis (8/6/2023).
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa menjelaskan Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023. "Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian. "Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo.
Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya. "Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar," katanya.
Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022.
Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (*)