KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali. Bupati Muhdlor dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang KPK setelah diperiksa sebaga tersangka perkara pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. Bupati Muhdlor ditahan sejak 7 hingga 27 Mei 2024.
Penahanan Bupati Muhdlor itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Peran Bupati Muhdlor, antara lain, mengeluarkan Keputusan Bupati yang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah. SK itu dijadikan dasar untuk menentukan besaran insentif yang diterima ASN BPPD Sidoarjo. Setelah itu, barulah Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono melakukan pemotongan insentif. Antara 10 sampai 30 persen dari nilai yang diterima ASN.
”Diduga telah terjadi dalam jabatan selaku bupati. AMA (Ahmad Muhdlor Ali) memiliki kewenangan,” terang Johanis Tanak.
Saat dihadirkan, Bupati Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye. Mengenakan topi dan sepatu sport. Posisinya membelakangi para petinggi KPK. Sambil terus menundukkan kepala.
Bupati Muhdlor menyusul dua anak buahnya, yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubbag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW). Ketiganya diduga memotong insentif pajak pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Yang terkumpul selama 2023 mencapai Rp 2,7 miliar tersebut.
Salah satu ruang kerja pejabat BPPD Sidoarjo yang disegel KPK pada 25 Januari 2024 lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Pemotongan insentif dilakukan antara 10 hingga 30 persen dari total yang diterima para ASN BPPD Sidoarjo. Kemudian, sebut KPK, aliran uang pemotongan insentif itu mengalir untuk kebutuhan AS dan lebih dominan untuk Bupati Muhdlor.
Sebelum ditahan, Bupati Muhdlor menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, sejak Selasa pagi (7/5/2024). Dia datang sendirian. Hanya didampingi pengacara. Bupati Muhdlor datang ke kantor KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan Komisi Anti Rasuah tersebut.
Panggilan pertama dilayangkan pada Jumat (19/4/2024). Saat itu, Bupati Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Opname di RSUD Sidoarjo Barat, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia disebut-sebut menderita demam berdarah. Dirawat beberapa hari. Tim dari KPK bersama dokter sampai datang mengecek ke RSUD Sidoarjo Barat.
Panggilan kedua diluncurkan KPK pada Jumat (3/5/2024). Sekali lagi, Bupati Muhdlor mangkir. Kali ini, Bupati Muhdlor tidak mengirimkan alasan. Penasihat hukumnya hanya melayangkan penundaan pemanggilan. Tanpa alasan jelas.
Pada Senin malam (6/5/2024), pihak Bupati Muhdlor menyatakan siap menghadiri pemeriksaan KPK pada Selasa (7/5/2024). Dia pun tiba Selasa pagi. Penyidik KPK kemudian memeriksa tersangka bupati hingga siang menjelang sore. Setelah itu, KPK memutuskan menahan Bupati Muhdlor.
Bupati Muhdlor disangka melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)