Bupati Pandeglang Akan Dipanggil KPK soal Harta Janggal

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Marno

8 Mei 2023 07:57 8 Mei 2023 07:57

Thumbnail Bupati Pandeglang Akan Dipanggil KPK soal Harta Janggal Watermark Ketik
Ilustrasi. KPK akan menganggil Bupati Pandeglang Irna Narulita terkait harta janggal. (Foto: Dok. KPK)

KETIK, PANDEGLANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Bupati Pandeglang Irna Narulita terkait dengan laporan harta dan kekayaan yang dinilai janggal.

"Semua informasi yang kita terima ya nanti kita klarifikasi termasuk harta kekayaan diduga tidak wajar ya nanti kita tanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Senin (8/5/2023).

Irna Narulita menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atas polemik dugaan gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan putrinya. Harta kekayaan Irna pun disoroti warganet setidaknya di media sosial Twitter.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irna mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp 62 miliar. Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 8 Februari 2023.

Irna melaporkan kepemilikan 112 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Pandeglang dan Serang dengan estimasi nilai mencapai Rp 60.600.521.970. Irna juga mempunyai tanah di Jakarta Barat dan Sleman.


Dalam laporannya tersebut, Irna hanya mencantumkan kepemilikan satu unit kendaraan yaitu Motor Honda tahun 2008 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp 2.700.000.

Bupati Pandeglang dua periode ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya Rp 562.350.000 serta kas dan setara kas Rp1.397.052.855.

Jumlah harta kekayaan tersebut meningkat drastis dari laporan yang dikirim Irna ke KPK pada 28 Januari 2021.
Saat itu, harta kekayaan kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut Rp 48.679.633.997. Dengan demikian tercatat ada peningkatan sejumlah Rp 13.882.990.828 dalam kurun waktu dua tahun terakhir. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Bupati Pandeglang Irna Narulita