KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad sebagai tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Status yang sama juga disematkan kepada Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto.
KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan pengembangan terhadap kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar serta mantan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, Ardian Noervianto. Keduanya kini sudah berstatus terpidana.
"Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id, Rabu (12/07/2023).
Ali Fikri belum merinci kasus yang menjerat dua tokoh di Kabupaten Muna tersebut. Karena penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk seterusnya dilanjutkan ke penahanan.
"Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," imbuh pria yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PEN Kemendagri, Bupati Muna dan Ketua DPC Gerindra Muna langsung dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan. Pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan hingga awal tahun 2024.
"KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik," jelas Ali Fikri menegaskan. (*)