Bupati Muhdlor Tersangka KPK, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman Yakin Pemerintahan Tetap Jalan

Editor: Fathur Roziq

18 April 2024 16:42 18 Apr 2024 16:42

Thumbnail Bupati Muhdlor Tersangka KPK, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman Yakin Pemerintahan Tetap Jalan Watermark Ketik
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes. (Foto: DPRD Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes menyatakan roda pemerintahan Pemkab Sidoarjo tidak akan berhenti meski Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jika misalnya memang Bupati Muhdlor berhalangan, maka tugas-tugas harian bisa dilaksanakan oleh Wakil Bupati Sidoarjo H Subandi.

”Saya pastikan roda pemerintahan tetap jalan ya. Pemerintahan tidak akan berhenti,” kata H Usman di Kantor DPRD Sidoarjo pada Kamis (18/4/2024).

H Usman menambahkan, tugas-tugas harian pemerintahan Bupati Muhdlor di lingkungan Pemkab Sidoarjo bisa digantikan oleh seorang wakil bupati. Dalam hal ini Wabup H Subandi. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Kan masih ada wakil Bupati yang bisa menggantikan tugas kepala daerah,” terang H Usman.

Bagaimana soal status bupati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? H Usman menyatakan dalam proses hukum asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Tidak bisa langsung memvonis seseorang bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

”Jadi, mari kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Kita doakan yang terbaik untuk beliau (Bupati Muhdlor),” ujarnya.

H Usman menambahkan, proses hukum masih berjalan. Namun, jika misalnya ada penahanan oleh KPK, maka DPRD  Sidoarjo akan menempuh mekanisme yang berlaku. Yaitu, mengusulkan pengganti untuk jabatan Bupati Sidoarjo. Wakil Bupati Sidoarjo akan diusulkan untuk menggantikan Bupati Sidoarjo.

”Usulan rekomendasi akan kami sampaikan kepada Gubernur Jatim sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” terang H Usman.

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif pajak ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sidoarjo pada Kamis 25 Januari 2024 lalu.

Selain Bupati Muhdlor, KPK lebih dulu menetapkan tersangka Kasubbag Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. Dia dinilai bertanggung jawab atas pemotongan insentif pajak. Angkanya sekitar 10 sampai 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Selama tahun 2023 saja, hasil pemotongan itu mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo H Usman Bupati Muhdlor KPK Sidoarjo KPK sidoarjo BPPD Sidoarjo Ketua DPRD Sidoarjo