KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) berencana memanggil lagi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk dimintai keterangan. Untuk kali kedua, Bupati Muhdlor dipanggil lagi sebagai tersangka pada Jumat (3/5/2024) mendatang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, kondisi Bupati Muhdlor dinilai sudah dapat dirawat jalan. KPK telah memastikan itu. Pada Selasa (23/4/2024) lalu, Tim Penyidik KPK mengecek langsung kondisi Bupati Muhdlor di RSUD Sidoarjo Barat.
Hasilnya? "Diperoleh info bahwa yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," kata Ali Fikri dalam siaran persnya kepada media pada Rabu (24/4/2024).
Tim Penyidik KPK telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang pada Jumat (3/5). Bupati Muhdlor akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Bagaimana jika belum dapat memenuhi panggilan? Ali Fikri menegaskan, KPK tentu mengingatkan lagi yang bersangkutan agar bersikap kooperatif hadir. Jika masih ditemukan pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan, KPK akan menerapkan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Jakarta. KPK memanggil Bupati Muhdlor pada Jumat (19/4/2024).
Namun, lelaki muda yang biasanya energik itu dikabarkan tengah terbaring lemah di RSUD Sidoarjo Barat (RSUD Sibar) sejak Rabu malam (17/4/2024). Bupati Muhdlor opname karena sakit demam berdarah. (*)