KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti kedatangan Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (7/5/2024). Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Bupati Muhdlor mengonfirmasi dirinya akan hadir memenuhi panggilan Komisi Anti Rasuah tersebut. Statusnya tersangka.
’’Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif. Berdasar informasi yang kami terima. Besok (7/5/2024), bertempat di Gedung Merah Putih, Bupati Sidoarjo konfirmasi akan hadir,’’ jelas Ali Fikri menjawab pertanyaan wartawan dalam rilis resminya pada Senin (6/5/2024).
Menurut Ali Fikri, bahwa sebagaimana ketentuan KUHAP, apabila pihak tersangka (Bupati Muhdlor) yang dipanggil secara patut dlam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka dapat dilakukan upaya paksa. Yaitu, berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik.
Namun, lanjut Ali Fikri, KPK berharap Bupati Sidoarjo Mudlor bersikap kooperatif. KPK memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan tim penyidik.
Selain itu, tambah Ali Fikri, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan. Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Ali Fikri juga menyatakan bahwa Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan praperadilan. Saat ini, Tim Hukum KPK masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu menyelesaikannya.
Kedatangan Bupati Muhdlor kali ini ini menyusul ketidakhadirannya untuk dua kali panggilan sebelumnya. Masing-masing panggilan pada Jumat (19/4/2024) dan Jumat (3/5/2024). Pada panggilan pertama Jumat (19/4/2024), Bupati Muhdlor beralasan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarjo Barat, Krian, Sidoarjo. Saat dipanggil untuk kali kedua pada Jumat (3/5/2024), Bupati Muhdlor tidak memberikan keterangan jelas. Begitu pula tim kuasa hukumnya.
Bupati Muhdlor dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif pajak pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar pada 2023. Dalam kasus ini, ada dua tersangka lain. Masing-masing Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. (*)