Bupati Blitar Rini Syarifah Serahkan SK Pengukuhan BPD Kabupaten Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

16 Juli 2024 08:57 16 Jul 2024 08:57

Thumbnail Bupati Blitar Rini Syarifah Serahkan SK Pengukuhan BPD Kabupaten Blitar Watermark Ketik
Bupati Blitar Rini Syarifah saat penyerahan SK Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kabupaten Blitar, Selasa (16/7/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan SK Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kabupaten Blitar. BPD diperpanjang Masa Keanggotaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan dilaksanakan di Hall Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Selasa (16/7/2024).

Sosok bupati wanita pertama di Blitar ini dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada BPD yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa keanggotaannya.

"Semoga dengan perpanjangan masa keanggotaan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa masing-masing," ucap bupati yang akrab disapa Mak Rini.

Mak Rini melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Dan ini berlaku juga untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sehingga saya minta panjenengan semua yang baru saja didikukuhkan agar dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab," lanjut Mak Rini.

Karena BPD, lanjut Mak Rini, merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang bertugas dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, menyusun peraturan desa, dan memberikan pertimbangan kepada kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 bahwa BPD juga memiliki fungsi antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa. 

"Untuk itu, lakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan secara profesional dan proporsional,” imbuh Mak Rini.

Mak Rini juga berpesan bahwa antara Kepala Desa dan anggota BPD yang merupakan mitra kerja agar dapat membangun komunikasi yang harmonis. Baik diantara keduanya, maupun dengan berbagai lembaga maupun dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten. 

Hal ini guna pelaksanaan pemerintah desa supaya berjalan dengan seimbang. Ini juga sebagai bukti dukungan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar dapat lebih baik, efektif dan efisien demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu ciptakan suasana kerja yang kondusif dan saling menghargai, sehingga terjalin sinergi yang kuat untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera," pungkasnya.

Turut hadir diacara tersebut, anggota Forkopimda, Komandan Batalyon Infanteri 511/Dibyatara Yudha, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Camat se Kabupaten Blitar, Plt. Ketua TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Blitar, Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Blitar, BPD se-Kabupaten Blitar, Saudara Ketua PPDI, FORSEKDESI dan Koordinator TAP3PD Kabupaten Blitar. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Rini Syarifah Mak Rini BPD DESA