KETIK, ASAHAN – Bupati Asahan, H Surya membuka secara resmi acara pendidikan dan pelatihan pemadam kebakaran (In House Training) Kualifikasi Pemadam tingkat I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (19/09/2024).
Dalam laporannya Ketua Panitia, Mohammad Azmy Ismalil, acara ini untuk mendukung pencapaian target standar pelayanan minimal Sub urusan kebakaran sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah Kabupaten/Kota.
"Dan harus memenuhi standart kualifikaksi aparatur pemadam kebakaran di daerah yang tertuang dalam Permendagri nomor 16 tahun 2009," katanya.
Azmi juga mengatakan tujuan pelatihan pemadam kebakaran (In House Training) kualifikasi pemadam I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan adalah memberikan bekal ilmu pengetahuan dan pengalaman.
Itu tentang bagaimana cara melakukan kegiatan pencegahan bahaya kebakaran dan cara mengoperasikan peralatan penanggulangan atau pemadam kebakaran serta penyelamatan/evakuasi korban kebakaran dan non kebakaran secara profesional cepat, tepat dan benar.
"Kualifikasi pemadam I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dilaksanakan pada tanggal 19 sampai dengan 25 September tahun 2024 dengan jumlah peserta sebanyak 66 orang dengan rincian seluruh personil bidang pemadam kebakaran," tandasnya.
Lebih lanjut, Danang mengatakan Permendagri No.16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi jawaban atas tantangan beratnya tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah.
"Untuk mendorong implementasi tersebut ialah dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Asahan yang mandiri," jelasnya.
Sebelum membacakan pidatonya Bupati Asahan, H Surya menyematkan tanda peserta kepada peserta pelatihan pemadam kebakaran.
Selanjunya dalam pidatonya Bupati Asahan mengatakan profesi yang menuntut profesionalisme dan kesungguhan karena di dalam profesi petugas pemadam kebakaran terkandung misi sosial kemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa raga serta harta benda milik masyarakat.
Bupati menambahkan, menyelamatkan jiwa dan harta benda korban musibah kebakaran adalah tujuan peserta berada di sini. Karena bukan hanya keselamatan korban yg harus di utamakan, tetapi keselamatan para personil pemadam kebakaran juga harus diperhatikan setiap dalam melaksanakan tugasnya.
"Beban kerja dan resiko kerja yang tinggi menuntut para petugas pemadam kebakaran harus selalu siap dan siaga dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongn," pungkasnya. (*)