KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyerahkan Beasiswa bagi Mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu, 13 November 2024.
Pjs. Bupati Asahan yang dalam kesempatan ini diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis menyampaikan rasa senangnya karena dapat melihat para mahasiswa dan mahasiswi yang berkesempatan mendapatkan beasiswa untuk membantu meringankan biaya perkuliahan.
Pemerintah Kabupaten Asahan senantiasa berusaha memberikan manfaat khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui beasiswa kepada masyarakat yang tidak mampu.
Muhilli juga mengatakan persaingan hidup ke depan tidak gampang, maka diperlukan sumber daya yang unggul karena itu merupakan kunci kemenangan dari persaingan tersebut.
"Mahasiswa-mahasiswi berprestasi seperti adik-adik ini yang nantinya menjadi generasi penerus, yang mengisi pembangunan khususnya di Kabupaten Asahan," ujar Muhilli.
Lebih lanjut Muhilli berpesan kepada orang tua atau wali untuk terus memberikan dukungan kepada adik-adik mahasiswa agar dapat menyelesaikan pendidikannya dengan sebaik-baiknya dan menjadi inspirasi bagi generasi-generasi selanjutnya untuk memimpin Kabupaten Ashan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Basuki, dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan ini adalah Peraturan Bupati Asahan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu.
Jumlah penerima beasiswa adalah putra-putri Asahan sebanyak 132 orang dari perguruan tinggi negeri dan swasta.
"Adapun jumlah beasiswa yang diterima adalah sebesar Rp.3.055.000 per orang dengan mekanisme transfer langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa," ungkapnya.
Lebih lanjut setiap mahasiswa yang telah menerima beasiswa diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Selanjutnya pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Asahan dalam hal ini diwakili Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Era Husni Thamrin, menyampaikan tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bagi Penerima Hibah.(*)