KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka kasus suap dugan gratifikasi.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, Benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu," ucap wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
KPK menyebut dalam kasus ini juga menyeret tiga tersangka lain. Dia merinci tiga orang itu bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucap Alexander Marwata.
Sebelumnya, KPK telah menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, KPK menindaklanjuti laporan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke tahap penyelidikan.
KPK menyelidiki unsur pidana korupsi dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) tersebut. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso merupakan pihak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham ke KPK. (*)