KETIK, SIDOARJO – Penerimaan pajak daerah semakin memberikan andil signifikan dalam mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo. Pajak hotel dan restoran, misalnya, naik dari tahun ke tahun.
Realisasi pendapatan keduanya juga meningkat berkat kinerja bagus Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPPD Sidoarjo).
Data BPPD Sidoarjo mencatat, hingga 27 November 2023, realisasi penerimaan pajak hotel sudah mencapai Rp 19.752.382.617. Adapun realisasi penerimaan pajak restoran sudah tembus di atas Rp 100 miliar. Tepatnya, Rp 103.253.831.453. Padahal, tahun penerimaan pajak 2023 belum berakhir.
Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo H Subandi SH menyatakan apresiasinya terhadap kinerja BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan penerimaan pajak hotel dan restoran. Keduanya sangat berkontribusi bagi PAD Sidoarjo yang juga terus meningkat.
BPPD Sidoarjo dinilai mampu menjalin sinergi dan menumbuhkan kesadaran para wajib pajak. Salah satunya, mengadakan Forum Group Discussion (FGD) antara BPPD Sidoarjo dengan wajib pajak pada Senin (27/11/2023). Saat itu, para wajib pajak panutan 2023 mendapatkan penghargaan dari Pemkab Sidoarjo.
Wabup Subandi mengatakan, program-program pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tidak lepas dari kontribusi positif wajib pajak. Penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD yang tertinggi.Wakil Bupati Sidoarjo H Subandi SH memberikan penghargaan kepada wajib pajak panutan untuk kategori hotel di Sidoarjo. (Foto: BPPD Sidoarjo)
Sebagian besar target penerimaan PAD dari sektor pajak pada 2023 ini tercapai. Secara keseluruhan, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen. Nilainya mencapai Rp 1.124.942.057.779.
”Ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak sudah meningkat,” ungkap Wabup Subandi.
Kondisi tersebut, tambah Wabup Subandi, perlu terus dipertahankan agar pelaksanaan pembangunan terjaga dan terjamin. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo bisa meningkat.
Secara khusus, Wabup Subandi juga mengapresiasi kesadaran para pemilik hotel dan restoran yang patuh dan taat melaksanakan tanggung jawab sebagai wajib pajak. Sumbangsih mereka sangat diperlukan bagi kelanjutan pembangunan.
Apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada wajib pajak dinilai perlu untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu memenuhi kewajibannya. Lebih-lebih mereka selalu menyetorkan pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya kepada BPPD Sidoarjo. Juga senantiasa kooperatif dalam pengembangan pembangunan serta berbagai perubahan sistem perpajakan.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyatakan, penerimaan pajak restoran sudah naik meski belum tutup waktu penerimaan pajak pada akhir Desember 2023. Selain itu, realisasi pajak menunjukkan tren kenaikan.
Ari Suryono yakin penerimaan pajak hotel dan restoran akan melebihi capaian tahun 2022. Bahkan, saat penutupan penerimaan pajak hotel pada akhir Desember 2023, akan tercapai kenaikan tertingginya ke BPPD Sidoarjo.
Ari Suryono juga menyebutkan, jumlah hotel dan restoran terus bertambah dalam empat tahun terakhir. Itu menunjukkan bahwa di bawah kepemimpinan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wakil Bupati Subandi, pertumbuhan investasi di Sidoarjo cukup bagus.
Jumlah restoran misalnya. Data BPPD Sidoarjo menyebutkan, pada 2020, ada 632 restoran yang beroperasi di Sidoarjo. Pada 2021, jumlahnya naik menjadi 733 restoran, pada 2022 menjadi 1.039, dan 2023 mencapai 1.235.
Menurut catatan BPPD Sidoarjo, jumlah hotel juga naik, baik kategori berbintang maupun nonbintang. Pada 2020, ada 117 hotel di Sidoarjo. Angkanya naik menjadi 122 hotel pada 2021, 132 hotel pada 2022, dan 140 hotel pada 2023.
”Peningkatan jumlah hotel dan restoran di Sidoarjo itu berdampak pula pada realisasi penerimaan pajaknya,” tambah Ari Suryono pada Kamis (30/11/2023).
Sementara itu, penghargaan untuk wajib pajak panutan 2023 diberikan Pemkab Sidoarjo di berbagai kategori. Award kategori restoran diberikan kepada Restoran Kampung Kecil. Kategori restoran kafe dan pujasera diberikan kepada kafe Sandang Pangan Juanda T1 LT2. Penghargaan kategori restoran cepat saji diberikan kepada Wizz Mie Sedati.
Siapakah wajib pajak panutan untuk kategori hotel? Penerima penghargaan adalah Hotel Swiss Bell Inn Juanda, Aston Hotel Sidoarjo, dan Hotel Luminor sebagai hotel bintang 3 dan 4.
Untuk kategori hotel bintang 1 dan 2, penghargaan diberikan kepada Hotel Delta Sinar Mayang. Lalu, kategori hotel nonbintang diberikan kepada Hotel Lumba-Lumba Waru. (*)