KETIK, RAJA AMPAT – Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya diimbau untuk tidak membawa kendaraan operasional keluar daerah. Imbauan ini ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Djalali.
"Soal kenderaan operasional Dinas, kami sudah mengeluarkan himbauan melalui OPD masing-masing, agar para ASN tidak membawa kenderaan operasional ke luar wilayah tugas," jelas Djalali kepada media online nasional Ketik.co.id, Senin (25/9/2023)..
Djalali juga mengungkapkan bahwa kendaraan operasional para pejabat dan ASN yang saat ini sudah berpindah tugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah dikembalikan.
"Ada dua kendaraan roda empat yang awalnya digunakan oleh pejabat yang pindah tugas di Provinsi, sudah dikembalikan," imbuhnya.
Selain itu, ada 17 kendaraan roda dua yang sudah dikembalikan. Namun lanjut dia, ada 1 kendaraan roda dua yang dinyatakan hilang dan itu dibuktikan dengan surat kehilangan dari Kepolisian.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat agar tidak membawa kenderaan operasional ke luar wilayah Raja Ampat," tandasnya.
Untuk Pejabat yang sudah purna tugas, Djalali juga menegaskan agar aset-aset operasional dapat dikembalikan dengan berkoordinasi bersana OPD tempat asal sewaktu masih aktif bertugas.(*)